PRIA NAAS NIAT GASAK MOTOR VARIO BARU 50 METER KEDAHULU AN WARGA MEDAENG
Sidoarjo | JejakkasusTV.com – Terjadi Pencurian pada hari Kamis tanggal 03/10/2019 sekitar pukul 19.00 wib di jalan Raden Saleh Rt 4 Rw 2 Desa Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo”, Jumat (4/10/19)
Korban PNR (56th) berasal dari Magetan, lahir 17 Desember 1962, Jenis kelamin Laki laki Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Pendidikan terakhir SMP, alamat sesuai KTP Perum Alam Pesona I Desa Sidorejo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo,
Pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 sekitar jam 18.00 Wib.PNR menjadi korban bersama dengan anaknya yang berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol W 6175 WV u berboncengan menuju ke Ds. Medaeng untuk ta’jiah begitu sesampainya di tempat selanjutnya anak korban memarkir sepeda motor tersebut di gang rumah orang dengan posisi sepeda motor menghadap kearah selatan, tidak terkunci setir, kunci kontak otomatis tertutup, setelah itu korban bersama anaknya menuju ke musholla untuk menunaikan sholat isya.
Tersangka SURADI, 28 tahun lahir di Mojokerto, 05 Oktober 1991, Jenis kelamin Laki laki Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Pendidikan terakhir SD Tidak tamat, alamat sesuai KTP Jl. Yos Sudarso No. 16B Rt 6 Rw 3 Desa Kauman Kec. Prajurit Kulon Kab. Mojokerto.
Ketika pulang dr rumah temannya SR melihat sepeda motor vario yang terparkir di depan gang rumah orang dalam situasi sepi dan sepeda motor tidak dalam keadaan terkunci setir nya, dengan mudahnya SR mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menuntun ke arah barat sekitar 50 meter
Pada saat menuntun sepeda motor Aksi kejahatan yang dilkukan SR di ketahui oleh Masyarakat dan diberhentikan saat ditanya asal usul sepeda SR berbelit belit dan kemudian Suradi diamankan oleh Masyarakat.
Pemilik sepeda motor pun datang menghampiri dan membenarkan bahwa sepeda motor Honda Vario Nopol W 6175 WV adalah miliknya dan selanjutnya masyrakat melaporkan kejadian ke Polsek Waru dan selanjutnya Tersangka beserta Barang Bukti (BB) diserahkan ke petugas Polsek Waru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kapolsek waru Kompol Saibani saat di konfirmasi awak media, Membenarkan bahwa di wilayah hukum waru terjadi tindak pidana pencurian dengan barang bukti Sepeda Montor
Karena melakukan Aksi kejahatan maka SR akan di jerat dengan Tindak Pidana Pencurian dalam Pasal 363 KUHP dinamakan dengan tindak pidana pencurian”, (Pras)