Nia Sari : Partisipasi Pemilih Bisa Capai 80 Persen Karena Faktor Kedaerahan di Pemilukada Serentak 2024 Kota Kediri

Foto : Nia Sari : Partisipasi Pemilih Bisa Capai 80 Persen Karena Faktor Kedaerahan di Pemilukada Serentak 2024 Kota Kediri, Senin (1/7/2024).

KEDIRI I jk – Nia Sari, Komisioner Komisi Pemilihan Umum, (KPU), Kota Kediri, Jawa Timur, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, mengatakan partisipasi pemilih pada Pilpres dan Pileg 14 Pebruari 2024 kemarin 76 persen.

Hal ini disampaikan perempuan yang barusan dilantik Komisioner KPU Kota Periode 2024-2029 saat memberikan bekal pada Badan Ad Hoc Pemilu Kepala Daerah,(Pemilukada) Serentak 2024 oleh KPU Kota Kediri, bertempat di Hotel Lotus, Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kota Kediri, Senin (1/7/2024).

“Seyogyanya partisipasi pemilih di Pemilukada yakni pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jatim dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota Kediri akan bertambah,”ujarnya.

Keyakinan Nia beralasan, sebab semangat kedaerahan akan turut mewarnai Pemilukada yang akan digelar coblosannya pada Hari Rabu, 27 Nopember 2024 mendatang.

“Biasanya beda bila yang dipilih itu kepala daerahnya. Tentu lebih menarik,”ungkapnya.

Maka, Nia berharap partisiapasi pemilih di Pemilukada bisa di angka 80 persen.
“Mudah-mudahan,” harapnya.

Sementara pelaksanaan pencocokan dan penelitian, (coklit), disampaikan Nia, terjadwal selama 4 (empat) minggu, dari tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

“Alhamdulillah sampai dengan sore tadi kita sudah mencapai 53,33 persen, ” tuturnya.

Semoga , lanjut Nia, di minggu kedua sudah bisa mencapai 100 persen dan pada minggu ketiga serta keempatnya itu pihak PPS itu bisa melakukan evaluasi hasil dari coklitnya.

Dari pantauan kegiatan pengkoordinasian dan sosialisasi mengenai siapa dan tugas Badan Ad Hoc Komisi Pemilihan Umum,(KPU),Kota Kediri, Nia Sari, menerangkan ,tugas Badan Ad Hoc sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 di pasal 1 Ayat 6,”ucap Nia Sari, Komisioner KPU Kota Kediri.

“Siapa yang dimaksud Badan Ad Hoc KPU, diantaranya, PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih,”paparnya.

Nia Sari melanjutkan, saat bertugas Badan Ad Hoc punya tugas, wewenang dan tanggungjawab serta mempunyai hak-hak dirinya yang diatur undang-undang sesuai arahan dari Pemkot Kediri.

“Kami mengundang Pemerintah Kota Kediri (Pemkot), yang diwakili Asisten III, Tanto Widjohari, juga menghadirkan seluruh Badan Ad Hoc KPU,khususnya ketua dan sekretarisnya,”tukasnya.

“Kami mengundang pihak dari Pemerintah Kota Kediri sebagai narasumber,untuk lebih ke sifat memberikan wejangan atau nasehat-nasehat kepada teman-teman badan Ad Hoc, “tuturnya.

Asisten III Pemkot Kediri, Tanto Widjohari,mewakili PJ Walikota Kediri, M Zanariyah meminta seluruh Ad Hoc KPU untuk senantiasa mengikuti aturan yang diberlakukan. “Mulai administrasi keuangan dan tata laksana surat menyurat,”pungkas Tanto Widjohari.

  • Reporter : Mamit. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *