Ketua Umum LSM Gmicak Sesalkan, Kasus Limbah B3 di Pati – Jawa Tengah Pelaku hanya dituntut 1 tahun hukum penjara
Pati | jejakkasustv.com – Sidang kasus cemari lingkungan perlindungan yang menimpa Kepala Puskesmas Tambakromo, Yusuf Budi Prasetyo masih berlangsung di meja persidangan. Eronisnya ia hanya dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliaran.
Humas PN Pati Aris Dwi Hartoyo menyatakan bahwa ia tersandung Pasal 103 Udang-Undang Republik Indonesia, (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Berdasarkan persidangan ia dituntut 1 tahun dengan denda Rp 1 miliar susider 1 bulan kurungan.
Dalam sidang pemanggilan saksi, berdasarkan keterangan saksi pertama, secara regulasi, penyimpanan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) harus disimpan selama 90 hari di tempat pembuangan sementara (TPS) Puskesmas.
Limbah tersebut dipisahkan berdasarkan kantong plastik: kuning untuk limbah medis, dan hitam untuk limbah non-medis.
Selain itu, limbah harus diikat dengan baik. Untuk jarum suntik, disediakan safety box yang berasal dari Dinas Kesehatan atau pengadaan mandiri. Sebagian besar limbah medis disimpan di puskesmas.
Sementara pemusnahannya diserahkan kepada pihak ketiga yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam fakta persidangan, Puskesmas Tambakromo telah bekerja sama dengan PT. SPJ sejak tahun 2021.
Namun, pada periode Maret 2022 hingga 2023, tidak ada kerjasama dengan pihak ketiga.
Dari kesaksian ketiga saksi (SS), (NG) dan (TP) yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Saksi (SS) mengetahui adanya limbah medis dari penyidik, (NG) mengaku hanya mengetahui adanya pembuangan sampah rumah tangga tapi tidak mengetahui secara pasti asal sampah tersebut dan baru mengetahui adanya limbah medis pada bulan Mei 2023 setelah ada pemeriksaan dari dinas terkait.
Sedangkan (TP) mengetahui sampah biasa maupun non medis dikumpulkan di tempat pembuangan sementara (tps) yang sudah dipilah-pilah yang berada di belakang Puskesmas Tambakromo dan tempatnya (bak) berdekatan.
Pihak ketiga sebagai rekanan mengambil limbah medis 3-4 hari sekali pada saat jam kerja pukul 07.30- 15.30 memakai mobil box.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Rendra Yoki Pardede menambahkan, total saksi yang dihadirkan sebanyak 13 orang. Hingga saat ini sudah.
*Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), sangat menyayangkan adanya putusan ringan
Pasalnya Kepala Puskesmas Tambakromo puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp 5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”). Bebernya.
Slumber : JK
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.