JOMBANG, JejakKasusTV.com – Seorang kuli batu bernama Sulistyono alias Iblis (26) warga Jalan Mamur Rt/Rw 04/02 Desa Sitimerto, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, diciduk polisi, di rumah kontrakannya yang berada di Dusun Kuwek, Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Bukan tanpa sebab, dia digrebek petugas dari Unit Reskrim Polsek Wonosalam, pada Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 10.00 WIB, lantaran nekad mengedarkan nakorba jenis pil doubel L.
Kapolsek Wonosalam, AKP Luwi Nurwibowo mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari operasi yang dilakukan petugas di Jalan Raya Dusun Pucangrejo, Desa/Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
Dalam operasi itu, polisi malah menemukan 1 plastik yang di dalamnya terdapat sebanyak 20 butir pil doubel L dari TA (26) warga Desa Ngampungan, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, yang disimpan di saku celananya sebelah kanan.
“TA kemudian kita amankan, dan dia mengaku jika pil terlarang tersebut dia dapatkan dari tersangka Sulistyono alias Iblis. Dari pengakuan TA, kita lanjutkan pengembangan,” kata Kapolsek, Rabu (26/6/2019).
Setelah mengantongi identitas tersangka, polisi langsung memburu tersangka. Hingga kemudian didapat informasi jika tersangka Iblis berada di rumah kontrakannya di Dusun Kuwek, Desa Bareng. Selasa siang itu, polisi langsung menggrebeknya.
Selain tersangka dan 20 butir pil doubel L, petugas juga mengamankan 1 unit Handphone merk Lenovo warna hitam, untuk dijadikan barang bukti.
“Saat ini, tersangka kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan untuk mencari pemasok dan jaringan lain yang berkaitan dengannya. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Nurwibowo. (nas/kj)