Samarinda | Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengungkap cepat tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik seorang pensiunan PNS. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu penadah lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Peristiwa penggelapan ini terjadi di Jalan Hasan Basri Gang 2 pada Selasa (23/11).
Pelaku utama, MR (24), bertemu dengan saksi D (16), anak korban, dan meminta diantar ke suatu tempat dengan iming-iming imbalan uang bensin. Setibanya di lokasi, MR meminjam paksa sepeda motor Honda Vario KT 3652 BBK, termasuk satu unit HP Poco X6 yang berada di dalamnya, lalu melarikan diri.
Setelah berhasil menguasai motor, MR menjual HP curian tersebut di Kilometer 38 Poros Samarinda-Balikpapan. Rantai kejahatan kemudian berlanjut. MR lantas menemui AJ (32), yang bertindak sebagai perantara dan penadah. AJ menjual motor Vario itu hingga ke Kelurahan Itci, Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), kepada seorang pembeli berinisial O dengan harga Rp 2.800.000,-. Dari transaksi ilegal ini, MR mendapat bagian Rp 2.000.000 sementara AJ mengantongi Rp 800.000.
Berkat kolaborasi informasi, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil meringkus pelaku utama MR dan penadah AJ. Kedua tersangka, yang kini ditahan, dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa motor Honda Vario dan satu anak kunci Honda.
“Kecepatan dan koordinasi adalah kunci keberhasilan penangkapan dua tersangka ini, meskipun kasusnya melibatkan jaringan lintas wilayah hingga PPU” ungkap Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H.,.
Polsek Sungai Pinang mengimbau masyarakat, khususnya remaja, agar selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan imbalan kecil yang berujung pada tindak pidana penggelapan. (Tim)






