Padang Pariaman – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dalam pembentukan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Sunur Tengah, Kabupaten Padang Pariaman, menjadi sorotan publik. Lembaga Bantuan Hukum Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (LBH TOPAN RI) secara tegas meminta pihak kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wali Nagari Sunur Tengah beserta pengelola BUMNag.
Permintaan tersebut terkait dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan juta rupiah. Dana desa yang seharusnya digunakan sebagai modal usaha penyediaan pupuk bersubsidi bagi petani, diduga tidak dikelola secara transparan dan tepat sasaran.
Menurut keterangan warga yang dihimpun pada Jumat (27/3/2026), awal berdirinya BUMNag Sunur Tengah bertujuan untuk membantu petani kecil agar lebih mudah mendapatkan pupuk bersubsidi. Namun, dalam perjalanannya, muncul dugaan praktik menyimpang oleh oknum pengelola.
Pada periode 2024 hingga 2025, pupuk bersubsidi disebut dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni mencapai Rp120.000 per karung. Selain itu, distribusi pupuk juga dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan petani dan tidak mengacu pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Bahkan, pupuk diduga dijual ke luar wilayah Sunur Tengah.
“Petani di sini justru kesulitan mendapatkan pupuk, sementara diduga ada penyaluran ke luar daerah,” ungkap salah seorang warga.
Setelah persoalan ini mencuat ke publik dan dilaporkan LBH TOPAN RI ke Kejaksaan Padang Pariaman, harga pupuk disebut telah kembali mengikuti standar HET yang ditetapkan pemerintah. Namun, persoalan baru kembali muncul.
Warga mengeluhkan adanya kebijakan pembayaran di muka tanpa kepastian waktu distribusi pupuk. Sejumlah petani mengaku telah menyetorkan uang sudah hampir satu bulan, namun pupuk yang dijanjikan belum juga diterima.
Akibatnya, tanaman padi milik petani terancam terganggu karena keterlambatan pemupukan, yang seharusnya tidak bisa ditunda.
“Sudah hampir sebulan kami bayar, tapi pupuk belum juga ada. Padahal tanaman sudah harus dipupuk,” keluh petani lainnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait keberadaan dan pengelolaan modal awal BUMNag yang bersumber dari dana desa tersebut.
LBH TOPAN RI mendesak Kejaksaan Padang Pariaman untuk segera memeriksa Wali Nagari Sunur Tengah dan seluruh pihak terkait, guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan agar tidak merugikan negara serta masyarakat, khususnya petani,” tegas perwakilan LBH TOPAN RI.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Wali Nagari Sunur Tengah maupun pengelola BUMNag terkait tudingan tersebut.
(Budiman)
Modal Awal BUMNag Sunur Tengah dari Dana Desa Dipertanyakan, Diminta Kejaksaan Pariaman Mengusut Tuntas






