Mobil Toyota Vios berplat nomor AE 1712 FJ Untuk Nganggu BBM Solar di Saradran – Madiun


Pengangsu BBM Solar Subsidi di Saradan – Madiun Akui Setoran ke Oknum LSM

Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres Madiun Polda Jatim Sikat Habis Penyalahgunaan BBM Solar di Saradran

Madiun | jejakkasustv.com – Praktik ilegal penyalahgunaan BBM subsidi kembali mencuat di Kabupaten Madiun. Tim awak media yang tengah melintas di tengah hutan tepatnya di Jalan Raya Pajaran, Kecamatan Saradan, secara tak sengaja menemukan aktivitas mencurigakan dari sebuah mobil Toyota Vios berplat nomor AE 1712 FJ. Setelah didekati, terungkap bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk melangsir BBM subsidi, sebuah praktik ilegal yang selama ini menjadi sorotan. Sabtu 15 Maret 2025 –

Saat diwawancarai, pengemudi mobil tersebut, yang enggan menyebut namanya dan hanya ingin disebut Mr. Vios, mengaku sedang mengetab BBM dari SPBU terdekat. Namun, yang mengejutkan bukan hanya aksinya, melainkan pengakuannya soal “uang keamanan” yang harus disetorkan kepada oknum LSM setiap bulan.

“Diduga setiap pengangsu BBM di daerah ini wajib menyetor uang bulanan ke seorang oknum LSM bernama Komar. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta,” ungkap Mr. Vios dengan nada tenang, seolah praktik ini adalah hal biasa.

Oknum LSM Diduga Terlibat, Mafia BBM Beroperasi di Madiun?

Nama K, yang disebut sebagai ketua LSM, diduga menjadi pihak yang menarik setoran dari para pelangsir BBM. Dugaan kuat, Komar bukan sekadar menerima uang, tetapi juga memberikan perlindungan bagi aktivitas ilegal ini.

Praktik seperti ini bukan sekadar penyimpangan kecil, melainkan indikasi kuat adanya “mafia BBM” yang bermain di balik layar. Para pelangsir diduga beroperasi dengan sistematis, mendapatkan BBM subsidi dengan harga murah, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi demi keuntungan besar.

Yang lebih memprihatinkan, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas. BBM subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat kecil justru dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk kepentingan pribadi.

Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Menegaskan : Pelanggaran ini, pelaku bisa dijatuhi sanksi hukum berat yang mengancam!

Berdasarkan Pasal 55 Perppu Cipta Kerja, pelangsiran dan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dijerat dengan hukuman berat:

Pidana penjara hingga 6 tahun, Denda maksimal Rp 60 miliar

Ini bukan perkara sepele. Jika terbukti, baik pelangsir maupun oknum yang terlibat bisa dijerat hukum.

Tindakan Tegas Harus Segera Diambil!
Temuan ini harus menjadi peringatan keras bagi pihak berwenang. Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik ilegal yang jelas-jelas merugikan negara dan rakyat.

Dinas terkait, kepolisian, dan aparat penegak hukum harus segera bergerak cepat untuk mengusut tuntas dugaan mafia BBM ini. Jika tidak, praktik serupa akan terus berlangsung dan merampas hak masyarakat atas BBM subsidi yang seharusnya mereka nikmati.

Apakah pihak berwenang akan tinggal diam? Ataukah ini akan menjadi awal terbongkarnya jaringan mafia BBM jenis Solat di Madiun.

Tim sembilan melaporkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *