Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin (AMKA-Amir).
Terkait hal itu, pasangan nomor urut 1, Muhammad Yusran Lalogau dan Abdul Rahman Assegaf (MYL-ARA), dipastikan menjadi pemenang Pilkada Pangkep 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Rabu (5/2) malam.
Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, menyatakan permohonan perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
“Hakim menilai permohonan pemohon kabur dan tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena itu, eksepsi termohon dan pihak terkait beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan.
KPU Siap Tetapkan Pemenang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep segera menetapkan pasangan MYL-ARA sebagai pemenang Pilkada serentak 2024.
Komisioner KPU Pangkep, Hasanuddin G Kuna, menyebut pihaknya tinggal menunggu salinan putusan MK sebelum menetapkan hasil secara resmi.
“Kami akan segera menetapkan pasangan terpilih setelah menerima salinan putusan MK,” ujar Hasanuddin dilansir dari Kilas Sulawesi.
Dukungan Mengalir untuk MYL-ARA
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Pangkep, Muhammad Anwar,, menyambut baik keputusan MK tersebut.
“Saya mengucapkan selamat kepada pasangan MYL-ARA atas kemenangan ini. Semoga mereka amanah dalam memimpin Pangkep lima tahun ke depan. Mari kita kawal bersama jalannya pemerintahan,” kata Anwar saat ditemui di sebuah warkop di Jalan Kesehatan, Pangkep.
Sekadar diketahui, melalui keputusan MK ini, proses sengketa hasil Pilkada Pangkep resmi berakhir, membuka jalan bagi kepemimpinan dua periode bagi Muhammad Yusran Lalogau di Kabupaten Pangkep.