Jejakkasustv.com Kepulauan Nias Sumatera Utara Gunungditoli, 23 Juli 2025
Kabupaten Nias- salah seorang warga Desa Fadoro Hunogöa Kecamatan Hiliserangkai atas Nama Faogönaso Waruwu yang sudah lanjut usia berumur 63 Tahun yang hanya hidup sebatang kara diduga dianiaya oleh salah seorang Perangkat Desa dan Saudara kandungnya berinisial NW, dan YW
Saat wartawan mewawancarai korban Faogönaso Waruwu alias ama gabuyu yang sedang dirawat RSUD dr. M Thomsen Nias menunturkan secara singkat kornologis kejadian ” awal mulanya korban pergi dikebunnya yang tidak jauh dari kediamannya terkejut saat melihat tanah miliknya sudah di tanam daun ubi
Dengan spontan korban langsung mencabut daun ubi yang sudah di tanam di tanah miliknya, ucap ama gabuyu sambil menangis dan trauma
lagi, pada saat korban mencabut tanaman yang ada di tanah miliknya seketika bertetiak di depan jalan salah sorang ibu yang diduga ibu pelaku sambil mendekati korban
Lalu, datang YW secara tiba-tiba tanpa mengunakan baju berkata kepada korban “kenapa kamu cabut tanaman itu sambil memukul korban tepatnya di pipi sebelah kanan”
Seketika juga datang NW selaku perangkat Desa di Desa Fadoro Hunogöa medorong korban sambil meninju pipi sebelah kanan hingga korban jatuh ke dalam parit dan keluar darah di mulut saya, cetus ama gabuyu sambil mengharapkan keadilan hukum sebab korban sudah melapor di polres Nias
Ditempat yang sama, Kuasa hukum korban Adv. Hematrianus Gea, SH menyampaikan yang di lakukan oleh diduga terlapor penganiayaan secara bersama-sama sesuai tindak pidana pergeroyokan UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai dimaksud pada pasal 170 ayat 1.
Setelah kejadian korban takut pulang kerumah dan trauma ianya dianiaya kembali, hingga tinggal di rumah anaknya sampai saat ini
Untuk saat ini korban merasakan kesakitan di kepalanya, akibat terbentur saat dianiaya diduga oleh perangkat Desa bersama saudara kandungnya, Namun kenapa korban berada di rumah sakit saat ini, ketepatan pukul 02 .00 Wib Dini hari korban mengalami kesakitan dengan gelisah kelurga membawa ke rumah sakit Gununsitoli karna setelah berada di rumah anaknya korban tidak ada nafsu makan
Jadi, harapan saya sebagai Kuasa hukum korban memohon kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Nias supaya sesegera mungkin di proses kasus ini dan di panggil terduda pelaku
Sebab tindakan yang dilakukan oleh diduga pelaku tidak sewajarnya karna korban seorang lanjut usia dan hanya tinggal sendiri di rumahnya, tutur penasehat hukum yang sering di sapa Adv. Hemat Gea.
Tempat terpisah, saat di konfirmasi wartawan kepada kepala Desa Fadoro Hunogöa Kec. Hiliserangkai Kab. Nias karna tempat kejadian pengeroyokan dekat kantor Desa dan pada saat itu ketepatan ada Pertemuan Desa juga diduga salah satu pelaku perangkat Desa melalui Via WhatsApp ” menyampaikan lebih jelas pak datang ke Balai Desa karna saat ini saya banyak kegiatan” ungkap dengan singkat kepala Desa terkesan memihak
Hingga berita ini di tayangkan wartawan berusaha konfirmasi kepada diduga para pelaku serta terus mencari informasi objektif dan Aktual
Tim#