Jejakkasustv.com | Pati, 13 April 2023, Sangat ironis kasus cek palsu/ kosong terdakwa bisa lolos dari jerat hukum. Pelapor sudah mengumpulkan begitu banyak alat bukti dan saksi hingga berupaya melaporkan sampai ke tingkat Polda menggandeng pengacara yang tentunya prosesnya makan biaya waktu dan tenaga yang melelahkan, tetapi pada akhirnya tidak mendapat keadilan malah seakan masih mempunyai hutang kepada terdakwa. Kejadian Seperti di Negeri dongeng. Dari pengalaman kasus Zana melawan Utomo kemana rakyat mencari keadilan.
Sumadi, Salah satu aktivis LSM GJL (Gerakan Jalan Lurus) yang selama ini gencar meneriakan keadilan dan baru-baru protes keras terhadap sikap Pengadilan Negeri Pati, memberikan pendapatnya kepada publik melalui awak media ini. “Sangat ironis memang dengan fakta-fakta yang terjadi persidangan yang notabene seorang terdakwa yang sudah ditersangka kan oleh Polda Jateng dan Kejaksaan Agung memenuhi delik pidana pasal 378 KUHP namun bisa lolos dari Pengadilan Negeri Pati,” Ungkapnya.
“Bagaimana dengan korban yang kekurangan alat bukti, Ini bukti sudah lengkap prosesnya sudah bertahun-tahun untuk menganalisa kasus, di Pengadilan Negeri Pati hanya hitungan hari bisa divonis lepas dari tuntutan,” ujar Sumadi dengan geleng-geleng.
Lanjutnya lagi, “Orang bodoh sekalipun kalau namanya check kosong dikasihkan orang, itu sudah bisa dipastikan ada niat jahat, pelaku sudah tahu kalau rekening ditutup buku 1 tahun dan tidak ada saldonya Kenapa bisa dikasihkan orang?, ini logika atau waras sudah bisa memprediksi kalau ini adalah perbuatan jahat,” .
“Dari kejadian itu ada yang lucu, disebutkan oleh korban (Zana) bahwa kapal sudah selesai diperbaiki bulan Juli 2017 oleh Zana karena Utomo si pemborong pekerjaan dua kapal tidak bisa menyelesaikannya, kemudian kapal berlayar di bulan Agustus 2017” .
Sumadi yang mengamati kasus ini mengatakan, disebutkan Atas permintaan Utomo, Zana mempercayakan perbaikan dua kapal kepada Utomo dengan nilai kontrak 3,2 Milyar, uang dikasihkan lunas kepada Utomo untuk biaya perbaikan, namun karena waktu yang ditentukan yakni 6 bulan (hingga Februari 2017) pekerjaan belum selesai maka perbaikan diambil alih oleh Zana sendiri dan kedua belah pihak sudah melakukan hitung-hitungan alhasil Utomo masih berhutang 1.5 Milyar.
Atas hutang itu Zana dikasih Check yang ternyata kosong.
Lucunya Utomo mengaku mengerjakan perbaikan kapal di awal 2018 habis 5.4 Milyar, padahal kapal sudah selesai diperbaiki Zana dan berlayar sejak Agustus 2017 (semua ada buktinya). Lha yang berlayar tadi apa mungkin kapal siluman?.
Tragisnya lagi Utomo perbaiki Kapal habis 5.4 M yang entah kapal siapa tetapi tagihannya ditujukan ke bu Zana.
“Semua dibuktikan di penyidik Polda Jateng, dengan alat bukti oleh bu Zana namun semua bukti tidak ada artinya malah hakim lebih percaya dengan cerita Utomo yang sewaktu di penyidik Polda tidak ada buktinya, jadi seperti cerita di negeri dongeng jadinya,” ungkap Sumadi dengan terus geleng-geleng.
“Hal seperti ini yang membuat masyarakat takut mencari keadilan, semua seakan bisa dibeli dengan dluwang, miriss…” tutup Sumadi sang Sekjen GJL.