Deli Serdang | ejakkasustv.com – Rs oknum Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang diduga memiliki kekayaan fantastis yang tidak wajar, termasuk kepemilikan rumah mewah bernilai miliaran rupiah di Jalan STM, Medan. Dugaan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai sumber kekayaannya, terutama terkait proyek-proyek pembangunan dan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di dinas tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat indikasi bahwa kekayaan yang dimiliki pejabat tersebut tidak sebanding dengan penghasilan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejumlah pihak meragukan bahwa akumulasi harta tersebut didapatkan dari praktik korupsi selama menjabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sejumlah proyek insprastruktur dan perizinan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang kini menjadi sorotan. Adanya Dugaan korupsi, permainan dalam proses penerbitan izin PBG serta tertutupnya dalam pengelolaan anggaran proyek pembangunan kabupaten Deli Serdang.
Kelompok masyarakat dan aktivis antikorupsi telah mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan ini. Mereka menuntut segera dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh asset yang dimiliki serta menelusuri aliran dana dari berbagai proyek yang dikelola oleh Kepala Dinas Cikataru.
Hingga saat ini awak media mencoba konfirmasi melalui via WhatsApp, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Rs oknum kepala dinas Cipataru Namun, desakan publik semakin kuat agar dilakukan penyelidikan yang transparansi serta akuntabel untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang dalam pemerintahan di kabupaten Deli Serdang.
Permasalahan.ini akan terus menjadi perhatian masyarakat, yang selalu menunggu langkah tegas dari pihak terkait Aparat Penegak Hukum ( APH ) kepolisian dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang serta Kepala Inspektorat untuk segera mengusut dugaan ini hingga tuntas sesuai Undang – undang dan peraturan yang gada di NKRI (S.Anwar)