Menjadi Agenda Ke-13, Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Kecamatan Sukomoro Berjalan Lancar

MAGETAN I jejakkasustv.com – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan dengan konsisten menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab. itu terlihat kali ini, Satpol PP kembali menggelar sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. Dan kali ini sosialisasi diadakan di Lapangan Desa/ Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, Sabtu (19/11//2022).

Seperti biasanya, Satpol PP dan Damkar Magetan menggandeng beberapa narasumber, diantaranya Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan dan Polres Magetan. Dari ketiga narasumber tersebut untuk menjadi pemateri dalam sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. Diketahui, bahwa sosialisasi pencegahan peredaran rokok illegal di Kecamatan Sukomoro ini, menjadi agenda yang ke-13 dari lokasi untuk tempat sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Magetan Rudy Harsono dalam sambutannya mengungkapkan jika rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar pajak ini harus di berantas khususnya di wilayah Kabupaten Magetan.

“Jangan beli rokok ilegal, karena rokok ilegal tidak membayar pajak, sehingga merugikan negara. Dari pajak rokok yang diterima selama ini, di Kabupaten Magetan ini sudah terwujudkan untuk pembangunan Rumah Sakit, untuk pelayanan kesehatan masyarakat Magetan khususnya di Lembeyan,” terangnya.

Lebih lanjut Rudy Harsono berhara dukungan dan partisipasi aktif dari semua pihak dalam pencegahan rokok ilegal di masyarakat. Karena pencegahan peredaran rokok illegal ini bias teratasi, hasil dari dana cukai tembakau dari rakyat akan kembalikan untuk rakyat.

Sementara itu, Narasumber dari Polres Magetan, Iptu Dedi Norawan menyampaikan, bahwa masyarakat wajib mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Jika tahu itu adalah rokok illegal, maka masyarakat diminta tidak membeli, sekaligus harus segera melaporkannya pada Satpol PP dan Damkar Magetan atau Polres Magetan.

Ciri-ciri rokok illegal, lanjut Iptu Deni Norawan yang wajib diketahui yaitu antara lain, Polos Palsu Bekas Bukan untuk peruntukannya atau disingkat P2BB. Polos artinya rokok tidak memakai pita cukai, jika rokok tanpa pita cukai jelas palsu. Kemudian rokok yang memakai pita cukai bekas dan pita cukai bukan peruntukannya.

“Bagi para pelanggar akan di kenakan sanksi – sanksi hukum tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” kata Dedi.

Diketahui, setidaknya ada empat jenis rokok ilegal. Pertama, yakni rokok polos atau tidak ada pita cukai sama sekali. Kedua, rokok dengan pita cukai palsu hanya berupa cetakan biasa tanpa hologram atau bukan dari kantor Bea Cukai. Ketiga, rokok dengan menggunakan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang berbeda penggunaannya. Ada klasifikasi tersendiri untuk pabrik rokok. Bagi perusahaan kecil dan besar, memiliki pajak yang berbeda. Jika, ada perbedaan maka, dipastikan rokok yang ditawarkan adalah rokok ilegal. (Advetorial).

  • Reporter : M. Anang Sastro.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *