Bandar Lampung | Jejakkasustv.com – Anggota Badan Intelenjen Negara (BIN) gadungan mengaku jenderal bintang dua, ternyata pecatan Polri Polda Lampung bernama Imam Dhofir (54). Dia diringkus bersama rekannya Sunarto (43), warga Sidoarjo, Jawa Timur, oleh aparat gabungan kepolisian di Sidoarjo, Jawa Timur bersama TNI. Keduanya melakukan penipuan rekrutmen anggota BIN dan korban penipuan mencapai 28 orang.
Dari KTP yang disita polisi, Imam Dhofir beralamat di Jalan Bhayangkara Desa Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Imam Dhofir terakhir bertugas di bagian hukum Polda Lampung dengan pangkat Aiptu. Dari tangan Imam Dhofir, polisi menyita barang bukti berupa 1 Pucuk pistol air soft gun jenis revolver, 1 buah KTP an. Drs. H. Imam Dofir, SE (asli).
Lalu 2 buah SIM (B1 & C) Palsu an. Drs. Bambang Supeno, SH.,M.Sc, 2 buah KTP palsu an. Drs. Bambang Supeno, SH.,M.Sc, 1 buah KTP an. Bambang Tri Handoko. Barang bukti selanjutnya 1 buah kartu ijin pemegang senjata api an. Drs. Bambang Supeno, SH.,M.Sc dengan pangkat Irjenpol NRP 60100658, 1 buah KTA BIN palsu an. Drs. Bambang S, SH. Selain Imam Dhofir, tersangka lain yang ditangkap adalah Sunarto (43), warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera membenarkan ada penangkapan sejak Senin (22/7/2019) dan Selasa (23/7/2019) oleh Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polresta Sidoarjo. “Benar ada dua orang ditangkap yang diduga pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota BIN. Dan penipuan ini terjadi sejak 31 Desember 2018,” ujarnya, Kamis (25/7/2019).
Barung menjelaskan, untuk modus yang dilakukan kedua pelaku dengan cara mengaku sebagai anggota BIN menawarkan bantuan. Keduanya membujuk korbannya untuk masuk menjadi anggota BIN dengan membayar sejumlah uang. “Tersangka memberikan penawaran agar korban membayar Rp 11,5 juta. Setelah itu dapat kartu anggota BIN dan surat tugas khusus,” jelasnya.
Barung juga menerangkan, berdasarkan keterangan tersangka, korban penipuan ini sudah mencapai puluhan. “Karena tersangka Sunarto telah menipu empat korban. Kemudian yang tersangka kedua yaitu Imam telah menipu 24 orang,” tambahnya.
Selain itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tanda pengenal BIN palsu berpangkat Irjen dan Kolonel, kartu pemegang senpi, KTP Surakarta, KTP Lampung serta senjata revolver air soft gun. Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari empat tahun.
Motivasi pelaku setelah dipecat dari kedinasan Kepolisian mengaku sebagai anggota BIN untuk mendapatkan uang dengan target mayoritas masyarakat yang mengharapkan pekerjaan layak sebagai PNS. Pelaku mendapatkan logo dan tanda tangan pimpinan BIN dengan cara browsing di internet, sedangkan lencana BIN dibeli di komplek pertokoan Pasar Senen Jakarta dengan harga Rp300 ribu. (Rizki/bmg)