Jejakkasustv.com | Cirebon – Audensi BPD Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon – Jawa Barat. turut hadir Ketua BPD Ikhsan, Muspika dan Perangkat juga para anggota BPD dan tokoh masyarakat. menghasilkan keputusan bersama berdasarkan musyawarah dan mufakat berdasarkan berita acara. Calon PJS Nurhayati Endang Ekawati di nyatakan gugur dengan menilai dari pertimbangan dan kajian berkas yang di ajukan oleh calon kurang memenuhi syarat sesuai ketentuan dan undang – undang. Senin 16/12/2019.
Dari hasil musyawarah Desa BPD ( Musdes), Masyarakat dan perangkat ada calon yang mendaftarkan diri dari penjaringan dan hanya ada satu calon yang mendaftar, namun pihaknya menggugurkan karena persyaratan tersebut kurang di penuhi, adapun persyaratan sebagai calon PJS status nya harus dari PNS Kab.Cirebon.” jelas Ikhsan Ketua BPD
” Sedangkan dari satu calon PJS ini tidak memenuhi syarat dikarenkan yang bersangkutan status nya masih PNS Kabupaten Majalengka dan persyaratan mutasi ke PNS Kabupaten Cirebon itupun masih dalam proses. Maka dalam hal ini kami akan mengembalikan serta musyawarah usulan pejabat kuwu di kembalikan ke pada kecamatan.” imbuh nya.
Perangkat Desa Juli (49) dan semua anggota yang hadir mengamini keputusan musyawarah Desa tersebut. jika calon tunggal PJS ini kurang memenuhi persyaratan secara administratif. Sekiranya sudah keputusan bersama menggugurkan calon PJS yang terjaring hanya satu nama, maka kami sepenuhnya di kembalikan ke BPD dan masyarakat kami hanya mengikuti sesuai aturan dan undang – undang yang berlaku.” paparnya.
Laporan.
Yudi Hidayat /Jejakkasustv.com
Jawa – Barat.