Jejakkasustv.com | Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun bagi pelaku yang membawa senjata api tanpa hak.
Tindak pidana yang diatur, Memasukkan senjata api ke Indonesia tanpa hak
Menerima senjata api tanpa hak
Memperoleh senjata api tanpa hak
Menyimpan senjata api tanpa hak
Membawa senjata api tanpa hak
Memiliki senjata api tanpa hak
Menggunakan senjata api tanpa hak
Mengeluarkan senjata api dari Indonesia tanpa hak
Undang-undang darurat yang masih berlaku
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 merupakan salah satu undang-undang darurat yang masih berlaku hingga sekarang.
Undang-undang ini mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api dan senjata tajam oleh warga sipil.
Sanksi untuk senjata tajam.
Sementara itu, pelaku yang membawa atau menguasai senjata tajam dapat dihukum penjara paling lama sepuluh tahun. (RJ)