Melalui Festival Pasar Rakyat, Satpol PP Kabupaten Malang Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Saptorenggo Kecamatan Pakis

Foto : Saat Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Saptorenggo Kecamatan Pakis,Rabu (13/9/2023).

MALANG I jejakkasustv.com – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang terus dengan gencarnya melakukan Sosialisasi gempur rokok ilegal. Dan kali ini bertempat di Desa Saptorenggo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Rabu (13/9/2023).

Hadiri dalam acara tersebut, Wakil Bupati Malang, H. Didik Gatot Subroto di damping Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Firmando Hasiholan, Sek Satpol PP Darmaji dan juga Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP, Teddy Wiryawan Priambodo. Selain itu juga hadir Camat, Kapolsek, Damramil, Kepala Desa Saptorenggo danjugs pengurus BPD Desa Saptorenggo.

Firmando Hasiholan, Kesatpol PP Kabupaten Malang saat di konfirmasi mengatakan bahwa, Kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal kali ini, membawa tema, “Festival Pasar Rakyat, dengan UMKM Desa Saptorenggo Kecamatan Pakis”. Sosialisasi ini, bertujuan dalam rangka pemberantasan Rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. hal itu sering rutin digencarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang dengan bekerjasama pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) dan Kejari.

“Festival pesta rakyat dan UMKM di Desa Saptorenggo sebagai bentuk Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Satpol-PP, Bea Cukai dan Kejari Kabupaten Malang untuk pencegahan peredaran Rokok Ilegal di wilayah Malang, “terangnya.

Kenapa Agenda Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal gencar di lakukan, lanjuta Firmando sebab peredaran Rokok Ilegal sangat merugikan Negara. untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang selalu rutin melakukan sosialisasi tentang rokok ilegal di kabupaten Malang.

“Digelarnya Sosialisasi Rokok ilegal ini, menjadi simbol dalam pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Malang, “tambahnya.

Perlu di ketahui bahwa Kepala Satpol-PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan siap bersinergi untuk bekerjasama bersama Bea Cukai serta Kejari untuk mensosialisasikan gempur rokok ilegal di Kabupaten Malang.
“Setiap pelanggaran serta penyalahgunaan pita cukai rokok dengan pita cukai palsu, atau pun pita cukai bekas, sangat melanggar undang-undang dan bisa di pidana, “tukasnya. (Advetorisl).

  • Reporter : Biro/Erwin.
  • Editor : M. Anang Sastro.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *