Mediasi Antara Perwakilan PT Sango Dengan Warga Kp Depok Timur Rt 06 Rw 02 Kembangsari Semarang Tengah Terkait Sengketa Tanah

JejakkasusTv.com | Kampung Depok, Kelurahan Kembangsari, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah – Pada hari Minggu tanggal 15 September 2019, pukul 19.30-20.30 WIB, Mushola Baiturohim Kp. Depok Timur Rt.06 Rw. 02 Kelurahan Kembangsari, Kecamatan Semarang Tengah,Kota Semarang, Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Telah berlangsung Mediasi antara perwakilan PT. Sango dengan Warga Kp. Depok Timur Rt. 06 Rw 02 Kelurahan Kembangsari,Kecamatan Semarang Tengah terkait sengketa tanah

Giat diikuti lk. 200 Orang dengan mediator dari Satpol PP Kota Semarang,Mediasi tersebut dipimpin oleh Fajar Purwoto MM Kepala Satpol PP Kota Semarang,dengan tujuan mencari solusi terkait sengketa tanah tersebut antara warga dengan PT. Sango

Perwakilan-perwakilan yang hadir antara lain :
Perwakilan warga baik HADI SUWARNO,RAMLI,EDI SANTOSO,SUWARDI dan TITIK TRISYATI

Dan dari Pejabat yang hadir: Kapolsek Semarang Tengah AKP ENI TRINURYANI, SH, Danramil Semarang Tengah MAYOR ARH SUGIHARTO, Sekcam Semarang Tengah AGUS WITANTO,Kepala Satpol PP Kota Semarang FAJAR PURWOTO,SH. MM.,Lurah Kembangsari Ibu ENIRYATI, SE,Ketua RW.02 Kel. Kembangsari AHMAD FUAD YUSUP,dan Perwakilan PT. Sango yang dikuasakan oleh kuasa hukumnya DAHNIEL HARI PURNOMO, SH

Susunan acara antara lain :Penyampaian Kepala Satpol PP Kota Semarang FAJAR PURWOTO,SH.MM.
Menyampaiakan bahwa hari ini kita bersama-sama melaksanakan musyawarah terkait sengketa tanah yang terletak di Kp. Depok Timur, Kelurahan Kembangsari seluas 1.227 m2, kami dari Satpol PP hanya bertugas permasalahan tersebut,Kami harapkan mediasi dilakukan dengan baik sehingga bisa terwujud solusi yang terbaik buat kedua belah pihak

Dilanjutkan PT. Sango melalui Kuasa Hukum DAHNIEL HARI PURNOMO, SH
Menyampaiakan bahwa sertifikat yang disengketa adalah milik RADEN MAS BASOEKI yang merupakan Direktur PT. Sango, saat ini RADEN MAS BASOEKI sudah meninggal sehingga kepemilikannya seterusnya menjadi milik ahli waris ( keturunan )

Kami sebagai kuasa hukum menawarkan kepada pemberian tali asih yang sudah kami sampaikan berkisar antara Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu ) sampai Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ),dan untuk barang-barang merupakan milik warga,Apabila mediasi ini tidak ada kesepakatan maka kami akan menyelesaikan sengketa tanah ke jalur hukum

EDI SANTOSO Salah satu warga
Menyampaiakn bahwa kami sebagai warga mempunyai hak untuk mengetahui kejelasan terkait permasalahan ini, maka kami menyurati pihak Kementrian Agraria tertanggal 05 September 2019, kemudian surat tersebut mendapat balasan dari instansi Kementrian Agraria yang berupa undangan mediasi di Kementrian Agraria, namun mediasi tersebut tidak terlaksana dikarenakan kuasa hukum dari PT. Sango tidak berkenan untuk dimediasi, Maka dari itu pada pertemuan ini tanggal 15 september 2019 kami sampaikan,menanggapi permasalahan kami ini,berkeinginan diselesaikan melalui jalur hukum, Demikian kami sampaikan mohon permasalahan ini kami dari warga kp depok timur Rt 06 Rw 02 jangan dianggap menyerobot tanah,karena yang beredar dimedia warga menyerobot tanah agar semua pihak menghormati permasalahan ini

Danramil Semarang Tengah MAYOR ARH SUGIHARTO menyampaikan,dalam
isi penyampaiannya bahwa kita harus saling menghargai pendapat baik dari pihak PT. Sango maupun dari pihak warga yang berkeinginan untuk diselesaikan melalui jalur hukum ( pengadilan ), maka selama proses pengadilan saya harapkan permasalahan ini tidak berkelanjutan demi terciptanya situasi yang damai dengan saling menjaga kondusifitas Kota Semarang.Tandasnya

Begitu pula Kapolsek Semarang Tengah AKP ENI TRINURYANI, SH
Menyampaiakan,bahwa saya menghendaki mediasi ini sudah dimulai dengan adanya tawaran dari pihak PT. Sango berupa tali asih,namun warga tidak menerima tawaran tersebut dan hanya berkeingin permasalahan ini diselesaikan melalui jalur hukum, Saya juga berpesan apabila sudah melangkah ke jalur hukum apapun nanti keputusannya’ agar kedua belah pihak saling legowo dengan menerima putusan tersebut

Dan Lurah Kembangsari ENIRYATI, SE
Menyampaiakan ,bahwa kedua pihak harus saling menghargai selama proses pengadilan, dengan saling menjaga kondusifitas berupa tidak memperkeruh masalah ini, selain itu saya juga berharap agar nantinya kedua belah pihak bisa menerima dan menjalankan apapun keputusan pengadilan dengan baik dan ikhlas.

Penyampaian penutup dari Ka Satpol PP Kota Semarang FAJAR PURWOTO,SH.MM.
Menyampaiakan bahwa PT. Sango harus menghormati keputusan warga yang berkeinginan untuk menyelesaikan permasalahan ini ke jalur hukum ( pengadilan ), namun apabila ada warga yang mau menerima tali asih akan kami salurkan, Selama proses hukum kami Satpol PP tidak akan hadir ke warga dan apabila ada anggota Satpol PP yang datang silahkan diusir saja, Setelah proses jalur hukum ada keputusan maka Satpol PP akan hadir lagi apabila dimenangkan PT. Sango, maka kami akan meminta warga untuk mengosongkan tanah tersebut dan memberi bantuan untuk memindahkan barang-barangnya tersebut, namun apabila dimenangkan warga maka kami akan hadir untuk meminta PT. Sango agar tidak berupaya lain lagi,untuk mengusik keberadaan warga tersebut

Hasil Mediasi
bahwa warga menolak tawaran tali asih dari PT. Sango dan kedua belah pihak berkeinginan agar diselesaikan melalui jalur hukum ( pengadilan )dan selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif

Adi.S – Pria Sakti JK TV – Semarang Jawa Tengah & DIY

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *