Jejak Kasus TV.com | Pamekasan-Madura
Keberadaan proyek yang berasal dari Dana Desa (DD) menjadi polemik, dimana tidak adanya Prasasti anggaran menjadi salah satu alasan warga menyebutnya sebagai Dana milik perorangan (Kepala Desa). Yang sebenarnya Dana Desa tersebut merupakan anggaran dari pemerintah pusat diamanahkan kepada pemerintah desa untuk dikelola secara transparansi,salah satunya proyek DD di Dusun Tengah dan Dusun Karang Anom,Desa Panaan Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan,Madura Jawa Timur,Kamis (19/09/2019).
Sebagai mana disebut dalam Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.“(Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang.
Dari hasil pantauan Media Jejak Kasus TV dan LSM Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) dilapangan,Salah satu warga yang tidak mau menyebutkan namany, bahwasannya didesanya memang hampir semua pekerjaan Dana Desa tahun 2018 dan 2019 tidak ada prasasti anggaran yang dimaksud “tidak ada mas kalau prasasti seperti itu hampir keseluruhan pekerjaan tidak ada prasatinya,jangankan itu papan nama waktu dalam pengerjaan itu tidak ada setahu saya, gimana mau tahu besarnya anggaran,kalau saya bertanya mungkin malu nanti disangkanya ikut campur dalam pekerjaan orang, setahu saya itu punya pak Kades bukan dari luar yang mengerjakan saluran itu,”ungkapnya.
Ketua LSM Gempur Zainal Arifin menuturkan kepada JK TV,”terkait program DD di Desa Panaan,harus nya program bantuan dana dari pamerintah dapat di rasakan langsung oleh masyarakat, baik bantuan langsung atau berbentuk program kontruksi,tapi kenyataan ketika kami turun ke lapangan miris ketika ada program saluran air yang pekerjaan nya asal asalan,”tutur Zainal (sapaan akrabnya ).
Lebih lanjut Zainal menambahkan,”sesuai fakta di lapangan temuan dari kami pekerjaan yang ada didua dusun tersebut,hampir keseluruhan tidak kami temukan prasasti pekerjaan DD 2018 dan 2019,dan juga pekerjaan tersebut kami duga tidak sesuai spesifikasi pekerjaan, dari campuran nya pakek abu sirtu yang seharus nya pakek pasir dan pondasi di bawah tidak ada langsung di plester,dan juga dari pasangan batu yang seharus nya utuh dari bawah seakan- akan cuma atas yang sesuai,”tambahnya.
Zainal.berharap kepada pihak Inspektorat untuk segera melakukan audit ulang pekerjaan DD tahun 2018 dan 2019 tersebut.
“Jadi dari hasil temua tersebut, saya selaku ketua dari LSM Gempur bersama masyarakat Desa Panaan meminta kepada pihak inspektorat untuk segera melakukan audit pekerjaan DD tahun 2018 dan 2019,”tutupnya.(mochtar)