Masa GPI Luruk Kantor Inspektorat Dan Kantor Kajari, Tuntut Kepastian Hukum Permasalahan Yang Terjadi Di Blitar.

BLITAR, Jejakkasustv.com – Kesekian kalinya massa Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) mendatangi kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Mereka menuntut agar pihak inspektorat dan Kejaksaan menindaklanjuti atas aksi yang sebelumnya pernah di gelar oleh GPI, Senin, 30/10/2023.

Selain itu massa GPI menyuarakan dan meminta agar penegak hukum mendalami kasus dan menindak tegas siapapun yang salah tidak pandang bulu, sebab masalah dan kasus kasus yang terjadi di Kabupaten Blitar Selama ini sudah viral di Kabupaten Blitar diantaranya terkait sewa rumah dinas (rumdis) wakil bupati (wabup) dan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) produk Bupati Blitar.

Joko Prasetiyo SH Ketua LSM GPI dan sekaligus koordinator aksi kepada sejumlah wartawan mengatakan, Hari ini kami kembali berkumpul untuk menyuarakan apa yang pernah kami serukan dulu. Terkait sewa rumah dinas wabup dan TP2ID,” kata Jaka Prasetya.

Lebih lanjut Jaka menjelaskan, secara umum hasil audit itu sebenarnya untuk konsumsi publik akan tetapi jika ada versi lain mungkin pihaknya kurang paham. Yang jelas bahwasanya di dalam pertemuan ini pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh inspektorat dan asisten pemerintahan daerah tidak bisa memberikan jawaban yang memuaskan.

Ternyata kita temukan bahwasanya lahirnya sebuah Peraturan Bupati maupun SK Bupati terkait sewa rumah jabatan wakil bupati itu ternyata kami nilai tidak mendasar,” Jelasnya

Joko Prasetiyo Aktivis yang selalu Jeli melakukan kritik dan protes keras demi kemajuan Blitar Raya menambahkan, terbitnya surat perintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap belanja di dalam rumah tangga, peraturan-peraturan seperti Surat Perintah kepada inspektorat, adanya hukum yang dibuat oleh pemerintah daerah. Baik Perda maupun Surat Kuasa (SK) terkait masalah sewa rumah Bupati.

Permasalahan ini harus kami pertegas di kejaksaan, karena kami khawatir ada legalitas yang diterbitkan oleh pemerintah daerah itu hanya sebagai bentuk mensiasati untuk mereka yang terjerat dari perbuatan-perbuatannya.

Jadi jangan hanya peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah (hukum) dalam hal ini adalah Kejaksaan. Karena yang namanya korupsi itu menggunakan asas black spesialis artinya sesuatu yang sudah diatur di dalam undang-undang yang khusus. Sehingga mengesampingkan hal-hal yang bersifat ada laporan dari pihak masyarakat itu bisa menjalani dengan membuat laporan itu sendiri,” Imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Kabupaten Blitar Agung mengatakan, permasalahan ini bukan laporan melainkan penyampaian aspirasi terkait permasalahan sewa rumdin wakil Bupati dan TP2ID.

Jadi, jika ini memang laporan resmi maka kami akan tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku. Terkait penyampaian aspirasi dari GPI nantinya pihak kejaksaan akan mendalami dulu serta mencari bukti bukti. Dan jika kami sudah menemukan bukti yang kuwat maka kami akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,”
pungkasnya (ttk).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *