Markas Sabung ayam Dusun Ngaglik, Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian dibakar

LSM Gmicak Minta Polsek Krian Tutup Permanen Kejahatan Sabung Ayam di Dusun Ngaglik, Desa Sedenganmijen

Sidoarjo | Maraknya Tindak Kejahatan aktivitas sabung ayam di Wilayah Hukum Polsek Krian menimbulkan Keresahan dikalangan masyarakat, hingga Polisi melaksanakan tindakan Tegas, Membakar Arena dan mengamankan 16 ekor ayam aduan.

Tindaklanjut pengaduan Masyarakat atas Kejahatan Sabung ayam, Polsek Krian akhirnya menggerebek tempat sabung ayam di Dusun Ngaglik, Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Sabtu (17/5/2025) petang. Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST).

Hasil penggerebekan, polisi mengamankan satu sangkar ayam, 16 ekor ayam jago dan 24 unit sepeda motor yang diduga milik pelaku judi sabung ayam.

Saat dikonfirmasi Minggu (18/5), Kapolsek Krian Kompol I Gede Putu Atma Giri mengatakan, menindaklanjuti laporan masyarakat, pihaknya bersama perangkat desa serta tokoh masyarakat mendatangi lokasi yang ditengarai sebagai tempat judi sabung ayam.

Menurut Kompol Atma Giri, pihaknya sering memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik judi sabung ayam. Kendati begitu, masih banyak laporan masuk dari masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut.

“Kami menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan di TPST Dusun Ngaglik yang diketahui digunakan sebagai lokasi sabung ayam ilegal,” ujarnya ke Radar Sidoarjo.

Dengan respons cepat, anggota segera melakukan koordinasi dan menuju lokasi kejadian untuk melakukan tindakan tegas. Mengetahui polisi datang, puluhan pelaku berhamburan melarikan diri.

Mereka menyelematkan dirinya masing-masing, sehingga motor yang dikendarai oleh para pelaku ditinggal di lokasi. Sempat terjadi aksi kejar kejaran. Namun, polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti, yakni perlengkapan, 16 ayam jago dan 24 unit sepeda motor.

Selain itu, seorang pria yang diduga sebagai penyedia tempat sabung ayam diamankan ke Polsek Krian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Barang bukti telah diamankan di Polsek Krian untuk penyelidikan lebih lanjut. Tindakan ini bentuk respons cepat kami terhadap keresahan masyarakat dan sebagai upaya memberantas praktik perjudian di wilayah Krian,” tegasnya

mengimbau masyarakat, jika mengetahui aktivitas ilegal seperti judi sabung ayam ini dapat segera melaporkan ke Polsek Krian untuk ditindaklanjuti.

Labih lanjut, Ia menegaskan, Pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan perangkat desa setempat untuk bersama- sama membasmi aktivitas perjudian sabung ayam.

Sementara, sebagian perlengkapan sabung ayam yang masih tersisa di lokasi langsung dibongkar dan dibakar oleh aparat. Apabila masih ditemukan pelanggaran yang serupa di lain waktu, maka warga yang terlibat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Kepolisian masih melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap identitas pelaku yang berhasil melarikan diri. “Pemilik dan penyedia tempat sudah dimintai keterangan,” tegasnya.

Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Apresiasi Tindakan Polsek Krian.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) selain membakar, meminta Markas sebagai kejahatan Sabung Ayam tersebut di Tutup Permanen. Bebernya. (Tim Sembilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *