Markas Sabung ayam di Banjardowo, Desa Banjar Dowo, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, tak tersentuh Hukum

Praktik Sabung ayam di Banjardowo, Kecamatan Lengkong – Kabupaten Nganjuk beraktivitas “Tak tersentuh Hukum”.

Puasa Ramadhan Sabung Ayam di Lengkong – Kabupaten Nganjuk beraktivitas

Malang | jejakkasustv.com – Aktivitas sabung ayam di Banjardowo, Desa Banjar Dowo, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa TimurTimur, kembali menjadi perhatian Publik. Minggu 30 Maret 2025. Pukul 12.00 Wib.

Ngeri, di bulan suci Ramadhan 1446 H – 2025, Praktik perjudian jenis sabung ayam di Banjardowo, Desa Banjar Dowo, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa TimurTimur, digelar secara besar besaran.

Dilokasi nampak jelas puluhan orang sedang mengelilingi arena perjudian sabung ayam, bahkan ada yang menyoraki ayam jago yang di buat totohan judi.

Selain ini nampak puluhan Ayam bangkok di lokasi dan kurungan ayam aduan.

Sementara itu, Saya Supriyanto als ilyas Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Menjelaskan : Aktivitas diatas diduga keras melanggar Kiitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Pasal 303 KUHP mengatur bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang menggunakan uang atau barang sebagai taruhan, merupakan tindak pidana. Kemudian Pasal 303 bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mengadakan atau ikut serta dalam perjudian di tempat umum atau yang dapat diakses masyarakat tanpa izin dari pihak berwenang. Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp 10.000.000.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian UU yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dikategorikan sebagai kejahatan, bukan sekadar pelanggaran.

Hukuman bagi pelaku perjudian diperberat, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda sebesar Rp 25.000.000. Peraturan ini juga memberi wewenang kepada pemerintah untuk melakukan penertiban dan pelarangan perjudian.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau UU 1/2023 Pasal 426 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi sebagai mata pencahariannya dapat dipidana hingga 9 tahun. Pasal ini memperkuat larangan perjudian termasuk sabung ayam dan memperjelas ketentuan bagi pihak yang memberikan fasilitas perjudian.

LSM Gmicak minta Kapolsek setempat Lengkong, Polres Nganjuk, mengambil tindakan tegas sesuai dengan atensi 100 hari kerja Presiden Prabowo sikat habis perjudian tanpa Beking – Bekingan.

“Tim Khusus Investigasi ”

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *