PACITAN | jejakkasustv.com – Ketertiban pasang bongkar Baliho Banner Reklame di Wilayah Kota Pacitan nampak tidak berjalan sesuai regulasi yang sudah ada, masih ada Baliho ukuran raksasa yang jenis nya sebuah ucapan selamat datang, kegiatan nya sudah lama usai namun masih terpampang di pinggir jalan tanpa di turunkan, Senin (22/08/2022).
Adapun baliho yang masih eksis terpampang tersebut hingga saat ini tidak diturunkan Bertuliskan Ucapan Sugeng rawuh Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono di Bumi SBY, Tertanda Gagarin S.Sos Wakil Bupati Pacitan.
Muhammad Taufik Effendi Jabatan, kepala bidang pajak daerah Pemda Kabupaten Pacitan Mengatakan bahwa bidang yang di pimpin nya hanya mengelola pembayaran reklame, Ketika di tanya mengenai apa ada perbedaan perlakukan khusus pemasangan Reklame yang di pasang kedinasan dan Swasta Taufik mengatakan bahwa untuk penetapan ketentuan layak ijin dan sebagainya ada di Dinas Perijinan, pihaknya hanya Menerima pembayaran pajak Reklame.
Asmawi Pengurus LSM LP2 AM Pacitan, Menangapi hal ini sangat serius Penertiban reklame ini bertujuan untuk tertib perijinan, tertib aturan, tertib adab, Harusnya di ranah yang sama antara Kedinasan dan swasta juga mempunyai porsi yang berimbang meskipun tidak harus sama.
“Apabila ada Baliho baliho yang mengatasnamakan Pejabat daerah bisa menjadi contoh yang baik, ketika sudah tidak berfungsi sesuai peruntukan hendak lah segera di copot, selain memberikan contoh, lahan nya juga bisa di pakai pemasang reklame yang lain,” Papar Asmawi.
Samsul Hadi Kepala seksi penanganan gangguan ketentraman dan Ketertiban Polisi Pamong Praja Pemda Kabupaten Pacitan mengatakan bahwa, “Terkait Pemasangan reklame sudah di atur sedemikian rupa, diatur Ketentuan ukuran pemasangan, lokasi pemasangan, lama pemasangan, sifat, maksud tujuan pemasangan dan lain lain nya,” jelas Samsul Hadi.
Adapun Tata tertib tertuang dalam regulasi Daerah Kabupaten Pacitan yakni Perda Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pemasangan Reklame, dalam Peraturan yang sehat adalah tidak menyasar siapa pemasang nya dari kalangan mana pejabat atau rakyat semua di anggap setara dan mempunyai kedudukan hukum yang setara.
“Kalau Baliho reklame tersebut sudah tidak sesuai dengan peruntukan nya hendaknya segera di turunkan, dan Terima kasih atas informasinya, kami dalam hal ini akan menurunkan segera,” Imbuh Samsul Hadi.
- Reporter: Hargo.