LSM KCBI: Pemadaman 4–5 Hari oleh PLN UP3 Nias Langgar UU Ketenagalistrikan dan Layak Dituntut

Kepulauan Nias — Pemadaman listrik yang terjadi hampir di seluruh Kepulauan Nias sejak 24 November 2025 memunculkan reaksi keras dari LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kepulauan Nias. Setelah melakukan pengecekan langsung ke lapangan bersama petugas PLN, LSM KCBI menilai tindakan PLN UP3 Nias tidak profesional, tidak transparan, dan berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Sejak 24 November dari pantauan awak media pemadaman melanda: wilayah Kota Gunungsitoli seperti Kecamatan Gunungsitoli Barat,Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kecamatan Alo’oa, Namohalu Esiwa (Nias Utara), Banyak desa di Nias Barat dan Nias Selatan, Enam desa di Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias mengalami pemadaman 5 hari penuh, dan kemungkinan wilayah lain yang tidak terpantau oleh awak media.

Padahal kondisi cuaca di Nias pada 26–27 November tidak ekstrem dan tidak terjadi hujan, hanya mendung biasa.

PLN UP3 Nias sebelumnya menyatakan pemadaman terjadi akibat Cuaca ekstrem, Pohon tumbang, Gangguan jaringan, Hingga klaim terbaru bahwa ada tiga mesin pembangkit rusak.

Namun Pimpinan Wilayah LSM KCBI, Helpin Zebua, menyampaikan bahwa hasil pengecekan langsung di lapangan berbanding terbalik dengan pernyataan PLN.

Dalam pernyataan resminya, Helpin Zebua menyampaikan,“Kami tidak menemukan satu pun ranting atau pohon tumbang yang mengenai kabel. Tidak ada gangguan jaringan apa pun di titik-titik yang kami datangi. Buktinya listrik langsung menyala saat dinyalakan kembali. Jadi alasan PLN tidak sesuai dengan fakta lapangan.”

LSM KCBI menegaskan bahwa pemadaman 4–5 hari di wilayah yang tidak mengalami gangguan fisik adalah bentuk kelalaian dan kesalahan manajemen yang tidak dapat dibenarkan.

LSM KCBI juga menyoroti temuan bahwa seorang pegawai PLN diduga memutus jaringan listrik secara sepihak pada 24 November dengan alasan: “Minyak PLN tidak mencukupi sehingga harus berhemat”.

Helpin menilai tindakan ini sangat serius “Jika benar ada pemutusan sepihak oleh oknum PLN, maka itu bentuk penyalahgunaan kewenangan. Pemutusan listrik yang disengaja dan merugikan masyarakat termasuk pelanggaran hukum.”

Menurut KCBI, ada empat pasal penting yang berpotensi dilanggar PLN:
Pasal 29 Ayat (1): Kewajiban Memberikan Listrik yang Andal
PLN wajib, Menyediakan tenaga listrik secara terus menerus, Memberikan pelayanan dengan mutu dan keandalan yang baik, Serta menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Namun menurut Helpin :“Pemadaman 5 hari, alasan yang berubah-ubah, dan tidak adanya bukti gangguan di lapangan menunjukkan PLN gagal memenuhi kewajibannya. Ini pelanggaran terhadap pasal 29 UU 30/2009.”

Lanjutnya, Pasal 42: Hak Konsumen atas Pelayanan Listrik yang Baik, Konsumen berhak Mendapatkan listrik stabil, Mendapat informasi jujur, Tidak diperlakukan secara diskriminatif.

Melakukan pemadaman massal di desa yang tidak ada gangguan fisik sama sekali dianggap sebagai bentuk diskriminasi pelayanan.

Helpin menegaskan masyarakat dapat Menuntut ganti rugi, Melapor ke Ombudsman RI, Mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Pemadaman ini menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial. Secara hukum, masyarakat berhak mengajukan tuntutan. Jika terbukti oknum petugas memutus aliran listrik dengan alasan hemat minyak, maka unsur pidana dalam UU Ketenagalistrikan dapat terpenuhi”, ungkap Helpin Jelas.

Manager UP3 Nias, Leo Panjaitan, telah meminta maaf dan menyebut ada tiga mesin rusak. Namun KCBI menilai: “Permintaan maaf tidak menyelesaikan masalah. PLN harus menjelaskan alasan yang sebenarnya, mengapa wilayah yang tidak ada gangguan ikut dipadamkan.”

KCBI meminta:
1. Audit menyeluruh terhadap keputusan pemadaman
2. Pemeriksaan oknum pegawai yang diduga memutus arus sepihak
3. Kejelasan kondisi pembangkit listrik
4. Kompensasi layanan kepada masyarakat
5. Pemerintah daerah dan ESDM memantau langsung penanganan PLN UP3 Nias

Helpin menutup dengan pernyataan tegas:“PLN UP3 Nias layak dilaporkan. Masyarakat berhak menuntut jika pelayanan publik dilakukan dengan cara merugikan dan tidak transparan. LSM KCBI siap mengawal proses hukum ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *