LSM GMICAK Soroti Proyek Jalan Rp31 Miliar di Nias Tengah: Aspal Dikerjakan Saat Hujan, Jalan Sudah Retak!


Jejakkasustv.com | Kepulauan Nias Kabupaten Nias, (16 Oktober 2025) – Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Indonesia Anti Korupsi (GMICAK) Kepulauan Nias, Yason Gea, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek peningkatan struktur jalan provinsi di Desa Dahadano Botombawo, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias Tengah. Ia mendesak agar Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan pihak kontraktor benar-benar mematuhi spesifikasi teknis dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Pekerjaan yang asal-asalan hanya akan memicu kekecewaan masyarakat dan memperkaya diri pihak rekanan,” tegas Yason, saat memberikan keterangan kepada media.

Aktivis antikorupsi itu juga meminta Dinas PUPR Sumut untuk menurunkan tim investigasi langsung ke lapangan guna memastikan kualitas proyek berjalan sesuai aturan. “Ini proyek untuk kepentingan masyarakat Kepulauan Nias, jadi harus diawasi secara serius,” tambahnya.

Proyek yang menjadi sorotan utama adalah peningkatan struktur jalan provinsi ruas Lolowua–Dola di Kabupaten Nias, dengan pagu anggaran mencapai Rp31,22 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025.

Dengan nilai anggaran yang besar, Yason menekankan agar dana tersebut dikelola dengan transparan dan profesional sehingga hasilnya bisa memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. “Jalan ini adalah urat nadi ekonomi warga. Jangan sampai karena kelalaian rekanan, hasilnya justru cepat rusak,” ujarnya.

Yason juga menegaskan, bahwa jika pihak rekanan dan pengawas proyek tidak segera merespons laporan dan temuan di lapangan, maka LSM GMICAK Kepulauan Nias akan melakukan aksi demonstrasi di instansi terkait sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan proyek.

Ironisnya, abu-abu proyek pun saat musim kemarau masyarakat yang menyiram sampai selang air di papar di tengah jalan proyek, diduga sangat miris dan kampungan pihak rekananNya, tegas Yason

Sementara itu, masyarakat sekitar mengaku kecewa karena pekerjaan pengaspalan dilakukan pada musim hujan, tepatnya pada Senin (29/9/2025) siang.

Mereka menilai kondisi jalan yang masih basah saat diaspal menyebabkan kualitas pengerjaan menjadi buruk.

“Sekarang jalan itu sudah mulai retak-retak karena dipaksa diaspal saat hujan,” ungkap warga saat tim investigasi GMICAK meninjau lapangan pada Rabu (15/10/2025).

Dari hasil pengamatan di lokasi, kondisi permukaan jalan yang tidak kering membuat aspal dan agregat tidak menyatu sempurna, sehingga berpotensi menyebabkan kerusakan dini seperti bleeding (aspal naik ke permukaan) atau retakan dini.

Menurut salah satu tokoh masyarakat setempat, tindakan pelaksana yang tetap melakukan pengaspalan dalam kondisi basah melanggar spesifikasi teknis dan kontrak kerja. “Itu bisa dikategorikan wanprestasi, bahkan bisa berujung pada sanksi hukum jika terbukti merugikan negara,” tegasnya.

Ruas jalan provinsi yang melintasi Nias Tengah ini diketahui merupakan jalur vital penghubung antarwilayah, mulai dari Kabupaten Nias Barat, sebagian Nias Selatan, Nias Utara, hingga Kota Gunungsitoli.

Kerusakan jalan di jalur ini berdampak langsung terhadap mobilitas warga, akses distribusi barang, dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Masyarakat berharap pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam. “Kami minta Gubernur Sumut, DPRD, dan Dinas PUPR bertindak tegas agar proyek ini tidak dijadikan ajang percobaan.

Dampaknya kami yang langsung rasakan,” ujar warga dengan nada kecewa.

Saat wartawan dan LSM Gmicak konfirmasi kepada pihak rekanan oleh penyedia jasa dalam hal ini PT. Karunia Sejahtera Sejati dan pengawas melalui Via Whats App diduga memilih bungkam dan mandul

Reporter: Tim#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *