BBM Solar Subsidi SPBU SPBU 54.671.20 Gempol Pasuruan diduga di Kuras Armada Modifikasi
BBM Solar Subsidi SPBU 54.671.20 Jalan Gempol Pasuruan dikuras Pemain
Pasuruan | jejakkasustv.com – Pada Hari Sabtu, Tanggal 01, Bulan Maret, Tahun 2025. Tim media mendatangi sebuah tempat yang diduga menjadi tempat pengambilan BBM solar bersubsidi jenis solar di daerah gempol pasuruan, Kabupaten pasuruan. Tempat tersebut diduga adalah SPBU 54.671.20 Jalan Gempol baypass sekira pukul 02.14 dini hari tanggal 27 bulan Februari Tahun 2025.
Setibanya tim investigasi di lokasi telah menemukan armada box bernopol N 8385 US dan B 9279 NX, tim investigasi media mencoba untuk mengkonfirmasi kebenaran armada modifikasi ini dengan beberapa oknum pekerja SPBU. “nggeh pak kulo namung di kengken ngisi solar sak katah katah e trus kulo di sukani buruan, (iya pak saya cuma di suruh ngisi BBM solar sebanyak – banyaknya terus saya di kasih komisi), “ungkap salah satu oknum pekerja yang enggan di sebut namanya.
Ketika tim media mengkonfirmasi mengenai aktivitas kepada warga sekitar menyatakan bahwa seringkali mobil box hampir tiap hari masuk dan mondar mandir dengan dugaan membawa BBM solar bersubsidi, yang diduga di sembunyikan di dalam box dan dugaannya berkapasitas 3000 liter sampai dengan 4000 liter yang diduga untuk memenuhi tangki PT.
Saya hanya warga sini pak dan hampir tiap hari saya lewat sini, sering saya lihat mobil box waktu dini hari dan malam hari, gak mesti pak kadang ya malam keluar dari SPBU itu,” ujar salah satu warga, saat di konfirmasi tim investigasi media.
Penyalahgunaan BBM solar bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di mana pada Pasal 55 disebutkan bahwa siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.
Sedangkan peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 dan surat keputusan kepala badan pengatur hilir minyak dan gas (BPH MIGAS no 04/B3JBT/ BPH Migas/Kom/2020. Selain itu, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kesetabilan pasokan kebutuhan subsidi rakyat dan harga BBM solar bersubsidi untuk masyarakat yang membutuhkan.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) minta jajaran samping tegas sikaaaat habis penyimpangan Hukum BBM Solar Subsidi.
Hingga berita ini di turunkan, dari yang bersangkutan tidak bisa di konfirmasi.
Tim 9 (Sembilan)
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana