LSM GMICAK Desak Gubernur Sumut dan Dinas PUPR Blacklist PT. Karunia Sejahtera Sejati, Diduga Pelaksanaan Proyek Tidak Beres


Jejakkasustv.com | Kepulauan Nias Sumatera Utara Kabupaten Nias, 18 Oktober 2025
Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Indonesia Anti Korupsi (LSM GMICAK) Kepulauan Nias kembali bersuara keras terkait pelaksanaan proyek peningkatan infrastruktur jalan provinsi di wilayah Kepulauan Nias.

Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada PT. Karunia Sejahtera Sejati, selaku pelaksana proyek yang dinilai tidak menjalankan pekerjaan dengan baik dan tidak sesuai ketentuan teknis yang berlaku.

Sekretaris Jenderal LSM GMICAK Kepulauan Nias, Yason Gea, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan masyarakat dan hasil pemantauan langsung di lapangan terkait lemahnya kualitas pekerjaan proyek jalan yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.

“Kami menduga kuat bahwa pelaksanaan proyek oleh PT. Karunia Sejahtera Sejati tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Banyak kejanggalan di lapangan mulai dari ketebalan lapisan jalan yang tidak merata hingga penggunaan material yang tidak standar. Ini merugikan negara dan masyarakat,” ujar Yason Gea kepada media, Jumat (18/10/2025).

Menurut Yason, proyek peningkatan struktur jalan provinsi Nias setengah bertepatan titik Lolowua-Dola Kab.Nias semestinya menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, karena proyek tersebut menyangkut akses vital masyarakat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hasil pekerjaan yang terkesan asal jadi.

“Kita menemukan indikasi lemahnya pengawasan dari pihak rekanan maupun dinas terkait. Ini harus segera dievaluasi agar tidak terus merugikan keuangan negara,” tegasnya.

LSM GMICAK mendesak Gubernur Sumatera Utara dan Dinas PUPR Provinsi Sumut untuk segera mem-blacklist PT. Karunia Sejahtera Sejati dari seluruh proyek pemerintah di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kepulauan Nias.

“Kami meminta kepada Gubernur Sumut dan Dinas PUPR agar bertindak tegas dengan meninjau ulang seluruh proyek yang dikerjakan PT. Karunia Sejahtera Sejati dan memasukkan perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam rekanan. Bila perlu, laporkan kepada aparat penegak hukum bila ada indikasi korupsi,” tegas Yason.

Ia juga menambahkan bahwa LSM GMICAK akan segera menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar melakukan audit mendalam terhadap proyek yang dikerjakan oleh PT. Karunia Sejahtera Sejati di Kepulauan Nias.

“Kita tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal proyek ini sampai ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bermain-main dengan uang rakyat,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Karunia Sejahtera Sejati maupun Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dan permintaan blacklist dari LSM GMICAK tersebut.

Reporter: Tim#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *