Blitar | Aktivitas pertambangan Galian C jenis pasir yang diduga belum mengantongi izin resmi di wilayah perbatasan antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan pantauan tim investigasi media ini pada Rabu (22/10/2025), kegiatan penambangan tersebut begitu masif terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas tambang ilegal di seluruh Indonesia. Instruksi tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar sebagaimana tercantum dalam Pasal 158.
Namun, hasil pantauan lapangan menunjukkan kegiatan penggalian di kawasan tersebut tampak berlangsung secara terbuka. Terlihat ada dua unit excavator beroperasi melakukan penggalian material, sementara sejumlah puluhan truk pengangkut pasir tampak bergantian melakukan proses pemuatan (loading).
Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya demi keamanan mengaku resah atas aktivitas tersebut. Selain menimbulkan kebisingan dan debu, warga juga mengkhawatirkan potensi kerusakan lingkungan serta kebun mereka di sekitar area tambang.
“Kami berharap aktivitas itu ditertibkan jika memang belum memiliki izin. Karena jalan desa sudah mulai rusak dan debu berterbangan setiap hari,” Ujar salah satu warga berinisial R, saat ditemui tim media.
Dari hasil investigasi Jejak kasus.info.com di lapangan, tim redaksi memperoleh informasi dari salah satu sumber di lokasi yang menyebutkan bahwa area tambang tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Menggok. Informasi tersebut turut disampaikan oleh awak media kepada pihak kepolisian untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut.
Menanggapi hal itu, Ipda Yuno, Kanit Pidsus Polres Blitar, memberikan penjelasan bahwa berdasarkan data dan batas wilayah administratif, lokasi yang dimaksud kemungkinan besar masuk wilayah Kabupaten Kediri, karena berada tepat di perbatasan antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri.
“Kalau wilayah Complang itu masuk wilayah Kediri lo, Mas. Itu daerah perbatasan Kediri – Blitar. Untuk memastikan batas wilayah pakai alat Garmin sesuai peta Permendagri, bukan GPS Google Map,” Ujar Ipda Yuno melalui pesan singkat WhatsApp. Rabu, 22 Oktober 2025.
Ia menambahkan, “Menggok tidak kerja di Complang, Mas. Menggok kerja di koordinat CV Ngaini. Lokasi Complang ini silakan samean konfirmasi ke Polres Kediri Kabupaten, Mas,” jelas Ipda Yuno.
Menindaklanjuti arahan tersebut, redaksi Detikjatim-news.com juga telah mengirimkan pesan konfirmasi serta meminta stetment kepada AKP Hari Kurniawan, selaku Wakapolres Kediri Kabupaten, dan salah satu anggota Reskrim Polres Kediri bernama Candra. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima dari pihak Polres Kediri Kabupaten.
Tim redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera meninjau dan menertibkan aktivitas tambang di wilayah perbatasan tersebut, apabila benar belum memiliki izin resmi, guna mencegah timbulnya dampak sosial maupun kerusakan lingkungan yang lebih luas.(Candra)






