BOJONEGORO l jejakkasustv.com – Pernyatakan sikap LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) se-Kecamatan Ngasem dan kecamatan Kalitidu Bojonegoro menolak kebijakan PERMEN LHK ( Peraturan Menteri Llingkungan Hidup dan Kehutanan) No 09 thn 2021tentang pengelolaan perhutanan sosial dan SK MENLHK No. 287 tentang kawasan Hutan pengelolaan kusus, Rabu 27/04/22
Penolakan dari seluruh LMDH tersebut pasalnya, Permen dan SK MENLHK tersebut di duga menimbulkan keresaan dan konflik sosial. karena mobilitas penggarap lahan dari luar Daerah, dan LMDH berkeyakinan bahwa kebijakan tersebut berpotensi akan menjadikan Hutan semakin rusak, yang tentunya berdapak kepada masyarakat sekitar, yang menimbulkan pemanadan global, banjir bandang dan tanah juga longsor.
Moch.Lahir ketua LMDH Tani Lestari Kolong Desa Kolong Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, kepada media ini mengatakan, ” Bahwa penolakan ini dari seluruh anggota masing – masing LMDH se-kecamatan Ngasem dan kecamatan Kalitidu”.
Moch.Lahir berharap, ” Penolakan ini akan mendapat dukungan dari seluruh LMDH se-Kabupaten Bojonegoro, agar secepatnya mendapat respon dari KEMENLHK”. harapnya.
Reporter: Hery