Kapolsek Muara Kelingi Ngamuk, Para pelaku sabung ayam di tangkap bawah sajam
Para pelaku judi sabung ayam dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Muara Kelingi.
Sumatera Selatan | jejakkasustv.com – Personel Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas, Sumsel menggerebek lokasi judi sabung ayam di Dusun III Desa Air Beliti Kecamatan Tuah Negeri.
Pengerebekan tersebut dilakukan pada Minggu, 23 Februari 2024 lalu sekira pukul 16.30 Wib, yang dialami dari keresahan warga yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kapolsek Muara Kelingi, IPTU Suhendra mengatakan, dari pengerbekan tersebut sedikitnya akan 5 orang pelaku judi yang diamankan polisi.
Adapun 5 identitas pelaku adalah Budi Rahyo (59) warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Sukakarya. Risdon (49) warga Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas.
Kemudian, tiga pelaku lainnya adalah Sutrisno (39), Datak (40) dan Agus Deni (25), ketiganya warga Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas, Sumatera Selatan.
“Saat ini para pelaku masih dilakukan pendalaman di Mapolsek Muara Kelingi,” kata Kapolsek, Senin (24/22025).
Dikatakan Kapolsek, pengerebekan lokasi judi sabung ayam tersebut, bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah.
“Kami dapat laporan dari masyarakat, bahwa di Dusun III Desa Air Beliti, Tuah Negeri ini sering dijadikan lokasi judi sabung ayam,” jelas Kapolsek.
Menindak lanjuti laporan itu, anggota Polsek Muara Kelingi, langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut benar.
“Dari hasil penyelidikan, dipastikan bahwa informasi tersebut adalah benar, memang ada lokasi judi sabung ayam di Dusun III Desa Air Beliti,” ungkap Kapolsek.
Kemudian, pada Minggu, 23 Februari 2024 sore sekira pukul 16.30 Wib, anggota Polsek Muara Kelingi langsung melakukan pengerbekan di lokasi tersebut.
“Karena para pelaku mengetahui kedatangan anggota, merekapun lari kocar kacir masuk kedalam hutan,” jelas Kapolsek.
Meski begitu masih kata Kapolsek, anggota berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pelaku judi, yang kemudian para pelaku langsung di gelandang ke Mapolsek Muara Kelingi untuk diproses hukum.
Selain mengamankan 5 pelaku, anggota menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1.355.000, 6 ekor ayam jago, 8 unit motor dan 3 bilah senjata tajam jenis golok.
“Ada juga HP jenis android sebanyak 3 unit, 1 buah kandang ayam, 1 wadah atau songkok ayam, 1 buah gerber ayam dan 5 pasang sendal jepit,” tutup Kapolsek.
Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. (Red)