Lahan Eks Kobatin Diduga Diperjual Belikan dan Dibuat Surat untuk Kebun Sawit

Bangka Tengah l JejakkasusTV.com – 
Kok bisa ya?. Lahan PT eks Kobatin masih berstatus simpang siur, bisa dijual belikan dan bisa dibikin surat untuk menguntungkan kepentingan pribadi/perorangan.

Bacaan Lainnya

Konfirmasi jejakkasustv.com kepada mantan Camat Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ahmad Muslimin, S.E, lewat pesan chat WhatsApp nya, tanggal, 28 Februari 2022, mengatakan, bahwa suratnya sudah kami tarik terkait HP atau HPl.”Nanti kami kroscek lagi, Pak Kades Guntung, kroscek lagi kelapangan ngajak pihak kecamatan,” kata Muslimin.

Lanjut Muslimin, bahwa suratnya sudah kami tarik dan sudah diserahkan ke pihak kecamatan.

“Karena ada laporan masuk HP,” kata Muslimin.

Masalah pembeli tanah itu, kata Muslimin, bukan perusahaan, tapi perbadi.

“Pembeli itu, orang Pangkalan Baru. Sekarang saya sudah tidak di camat lagi bang,  saya Sudah di KB,” kata Muslimin.

Mengutip dari salah satu surat yang dilansirkan dan yang sudah ditanda tangani Kepala Desa Guntung Memet Kartawinata, bertanggal, 14 Oktober 2021, dengan tanah berukuran luas 20,000m² – (2 hektare) Nomor 230/SKPAT/19,04,01,2006/2021, dan diketahui pula oleh mantan Camat Koba Ahmad Muslim S.E, dengan Nomor 594/372/19.04.01/2021.

Diduga sudah melakukan pelanggaran udang-undang pemerintah.

Ketua Komisi 1  Bangka Tengah Pahlevi Syahrun, menjelaskan, bahwa lahan tersebut, masih dalam sengketa pembayaran, atau masih belum pelunasan pembayaran reklamasi kepada mitra.

“Artinya kawasan itu, masih dalam wewenang dan tanggung jawab Kobatin,” kata Pahlevi melalui telepon selulernya.

“Di kawasan Bemban 5, 6, dan 7, itu sebagian HP (Hutan Produksi) sebagian HPl (Hak Pengelolaan),” imbuh Pahlevi.

Menurut Pahlevi, jelas status lahan itu belum ada pelimpahan ke ESDM.

“Artinya surat yang sudah diterbitkan oleh Kepala Desa Guntung Memet Kartawinata dan diketahui mantan Camat Koba Ahmad Muslimin S,E, menurut informasi diterima ada 5 hektare, dibuat surat menjadi 3 pucuk surat. 2 hektare, 2 hektare dan 1 hecktar,” kata Pahlevi.

Kalau lahan HP, kata Pahlevi, jelas mutlak sudah salah, kalau dibuat surat kepemilikan di tanah HP.

“Yang boleh itu, pinjam pakai. Itupun ada ketetuan syaratnya, jadi kalau ada yang menyalahin itu tidak boleh, artinya itu ada kesalahan. Kalau HPl itu pun tidak semerta-merta, dan semena-mena, harus tahu dengan aturannya,” kata Pahlevi.

Kepala Desa Guntung Memet Kartawinata sewaktu dikonfirmasi melalui WhatsApp nya, pada tanggal, 2 Maret 2022. Ia cuma menjawab sudah disampaikan ke Jejak Kasus.

Jawaban Memet yang membingungkan, seolah tidak mau menanggapi hal tersebut,

Selang satu minggu, Kades Guntung Memet, dikonfirmasi lagi; pada Senin (7/3/2022) melalui WhatsApp nya, Ia menyampaikan hanya Bemban 5. Tidak ada surat lain di Bemban 6, dan 7.

“Suratnya sudah kita tarik dari saudara Andre, dan sekarang suratnya sudah kita serahkan ke kecamatan,” kata Memet.

Sementara pihak Kecamatan Koba Emma, membenarkan surat tersebut, sudah diserahkan ke pihak kecamatan.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario, sewaktu dikonfirmasi terkait hal tersebut, tidak ada tanggapan atau respon sama sekali. Sampai berita ini dinaikkan.

Romlan St, Melaporkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *