Lagi -lagi Warga Desa Akkor Datangi Polres Pamekasan,Terkait Kades Akkor yang Mengklim Proyek Makadam dengan Anggaran Dana Desa 2018

Jejakkasustv.com | Madura – Menindak lanjuti pelaporan Warga Desa Akkor ke Polres Pamekasan,puluhan Warga Dusun Tengah Desa Akkor,kecamatan Palengaan, kabupaten Pamekasan,Madura Jawa Timur,lagi – lagi mendatangi Mapolres Pamekasan untuk Menyampaikan Aspirasi.sekaligus menindak lanjuti perkembangan dari pelaporan beberapa minggu yang lalu,kamis (29/08/2019).

 

Bacaan Lainnya

Kanit I Reskrim Ipda Kadarisman yang didampingi Kanit 3 Iptu Agus Sugiyanto SH mengungkapkan,Sebanyak 25 orang warga Akkor disambut Baik oleh anggota Polres Pamekasan dalam penyampaian aspirasi, pasalnya ini menjadi tugas kami dalam memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat,”ungkapnya.

 

Koordinator audiensi Misnariyanto Beserta Abdurrahim Menjelaskan,” Bahwa Pembangunan jalan makadam di dusun Akkor tengah, murni hasil swadaya warga,kami kerja sendiri nampung batu sendiri,dan sumbangan sukarela dari warga Dusun tengah Akkor demi kelancaran pembangunan jalan makadam menuju Kuburan karena Hal ini kepentingan Masyarakat,”ungkapnya di hadapan penyedik.

 

Hatip menambahkan di hadapan Kasat Reskrim IPTU andre setya putra, SH.MH. Melalui IPTU Anwar Subagyo,SH.menuturkan,” Bahwa Kami Warga Akkor Jangan di Bodohi, karena pembangunan jalan makadam itu hasil swadaya masyarakat, kenapa di klaim menggunakan Dana Desa (DD) 2018,karena terbukti di pasangi prasasti Dana Desa dengan Anggaran Rp 66,921000-(enam puluh enam juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) .hal itu membuat kami marah, “tambah Hatip, dengan rasa kesal dan kecewa.

 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat ( Gempur) Zainal Arifin saat mendampingi peserta Audiensi juga menyampaikan, “Dugaan Penyelewengan Dana Desa yang terjadi di Desa Akkor tersebut,saya sebagai sosial control meminta agar Polres pamekasan segera menindaklanjuti serta memproses persoalan aduan pelaporan masyarakat Akkor,sesuai dengan Aturan dan perundang undangan yang Berlaku. Sehingga dapat memberikan Efek jera dan harus ada yang bertanggung jawab dalam dugaan penyelewangan anggaran Dana Desa Akkor tersebut,”sampainya.

 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan Melalui IPTU Anwar Subagyo SH.”kami dari Polres Pamekasan  siap menampung semua Aspirasi dan kami akan Sampaikan ke pimpinan kami yang saat ini masih ada tugas di luar,agar Segera di tindaklanjuti sesuai dengan prosedur Dan perundang Undangan yang berlaku,”ungkap Kanit Tipikor dihadapan para peserta audiensi.(mochtar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *