Medan Sumut | Jejakkasustv.com – Diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan sistem pendidikan nasional sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 subsider pasal 93 undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi seorang Bishop gereja Methodist Indonesia (GMI) berinisial KWS dilaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, pada 10 September 2025 lalu.
KWS Bishop gereja Methodist Indonesia (GMI) dilaporkan Hot Parulian Simanjuntak yang merupakan seorang pendeta yang juga bertugas gereja Methodist Indonesia (GMI).
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 1524 / IX / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 19 September 2025 menyebutkan KWS yang sejak bulan Juni tahun 2025 menjadi Bishop gereja Methodist Indonesia (GMI) sesuai dengan surat keputusan pimpinan gereja Methodist Indonesia wilayah I nomor : O157 / A.III.4 / GMI / 2025 tanggal 1 Agustus 2025.
Namun selama ini KWS (terlapor) menggunakan gelar yang dicantumkan pada nama KWS yaitu M.Pd (Magister Pendidikan) yang diketahui berasal dari sebuah universitas negeri yang ada di kota Medan.
“KWS memang benar telah menyelesaikan seluruh mata kuliah dan telah lulus ujian tesis sesuai dengan nomor : 1159 / UN.33.10 / KM / 2025 tanggal 4 Agustus 2025. Namun karena KWS tidak melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan untuk pengajuan Yudisium penerbitan ijazah maupun pelaksanaan wisuda ke bagian akademik BAK universitas tersebut dan sesuai pangkalan data pendidikan tinggi,” beber Hot Parulian Simanjuntak kepada awak media saat menggelar konferensi pers pada Kamis (23/10).
Pelaporan KWS ke pihak kepolisian karena KWS yang merupakan Bishop gereja Methodist Indonesia (GMI) telah mengangkat dirinya sebagai dosen untuk mengajar di universitas Methodist Indonesia dengan menggunakan gelar S2 nya yang sebelumnya tidak pernah diperolehnya di salah satu universitas negeri yang ada di kota Medan tersebut. Sehingga Hot Parulian Simanjuntak selaku pendeta gereja Methodist Indonesia (GMI) merasa keberatan dan akhirnya membuat laporan polisi , dengan harapan aparat penegak hukum Polda Sumatera Utara segera bertindak untuk melakukan penangkapan demi penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (SA/tim)