Tapin, Kalimantan Selatan l Jejakkasustv.com – Kuasa hukum dan pemilik tanah M. Suswanto Ridho selaku penerima pelimpahan dari Ahli waris Alm. Ali Ismet Assegaf layangkan surat audiensi ke PT. Binuang Mitra Bersama ( BMB ).
Melalui kuasa hukumnya Supriyadi, SH. MH dan Rekan. Surat tersebut di layangkan kepada PT. Binuang Mitra Bersama pada Jum’at 12 September 2025 sekitar pukul 12:57 WIT. surat audensi tersebut diterima langsung oleh Samad security di ruangan depan kantor PT. Binuang Mitra Bersama ( BMB ) Blok Dua, Jl. Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Menurut kuasa hukum ahli waris kepada media, “Tujuan dilayangkan surat audiensi adalah untuk mengadakan pertemuan membahas penyelesaian permasalahan lahan tanah kliennya yang dilakukan kegiatan penambangan oleh PT. Binuang Mitra Bersama.
Tahap awal melakukan penyelesaian upaya hukum melalui jalur non litigasi/ kekeluargaan, agar dapat terselesaikan dengan cara yang baik, cepat, tepat dan akurat sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
Kuasa hukum juga mengatakan pada media meminta PT, Binuang Mitra Bersama bisa kooperatif dengan niat baik ini agar tidak berkepanjangan. Untuk tahap awal ini tentunya belum bisa bicara banyak didepan media karena memang belum ketemu dengan pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan/ kebijakan di PT. BMB, kita lihat aja nanti setelah pertemuan, mudah- mudahan PT. BMB kooperatif, nnti saya sampaikan kepada teman- teman media setelah kami ada pertemuan.” imbuhnya,. (SR/ red *)