KUA di Kabupaten Bojonegoro Langgar UU Pencatatan Nikah, Dalam Tradisi Malam Songo

BOJONEGORO l Jejakkasustv.com – Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Bojonegoro langgaran aturan Kementerian Agama (Kemenag) tentang Pencatatan Nikah, yang hanya maksimal bisa menikahkan 12 pasangan dalam satu hari saat tradisi malam songo di bulan Ramadan datang, Jumat (28/3/2025).

Hal ini terjadi disaat tradisi malam songo atau malam sembilan di bulan Ramadan yang dipercayai adalah hari baik untuk pasangan menikah. Jika dilihat dari data yang beredar dari Kemenag, bahwa setiap Kecamatan di Kabupeten Bojonegoro masing-masing KUA menikahkan hampir 20 pasang pada malam sembilan. Seperti di Kecamatan Kedungadem tercatat 30 pasang calon pengantin yang akan menikah pada hari ini.

Salah satu Penghulu Sutaji, wilayah Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menututurkan, bahwa data yang masuk Ke Kantor Kemenag masih belum pasti hingga munculnya data itu, hal ini disebabkan masih adanya calon pengantin yang tiba-tiba membatalkan pernikahan dengan berbagi alasan.

“Jadi data yang kami berikan ke Bimbingan Masyarakat (Bimas) itu masih data mentah, bukan data yang positif karena puasa baru beberapa hari sudah meminta datanya, makanya hasil yang mendaftar pada malam sembilan terlihat banyak. Itu juga yang membuat bingung, kadang data yang masuk di KUA mendadak,” ucapnya.

Ditanya terkait bagaimana bisa Bimas Kemenag mendapat data yang tidak sesuai dilapangan, dia menjelaskan bahwa ada kekeliruan saat mengetik melalui pesan chat aplikasi Whatsapp.

“Ya saat ngetik WA gitu loh, kepencet jadi salah pencet,” jelasnya.

Menurutnya hal ini terjadi hampir setiap tahun, jika dalam malam sembilan ada lonjakan pasangan yang ingin menikah, jika penghulu merasa tidak dapat mencukup pada malam sembilan maka pasangan disarankan memilih tanggal pernikahan yang lain. Dia juga mengaku bahwa selama malam sembilan ini akan menikahkan pasangan dari pagi hari hingga selesai, meski selesai pada subuh hari.

Selain itu, ketika ditanya berapa besaran biaya yang dikenakan saat penghulu hadir untuk menikahkan pasangan di rumah pengantin, dia menambahkan bahwa tarif yang dikenakan sebesar Rp 1 juta.

“Kita kenakan biaya 1 juta karena itu nanti untuk biaya mudin juga selain untuk setor ke kantor yang Rp. 600 ribu,” tambahnya.

Menanggapi hal ini saat dikonfirmasi melalu sambungan telepon, Plt Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kemenag Bojonegoro Moh. Zainal Arifin menjelaskan jika mengacu mengikuti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah, penghulu KUA dapat menikahkan pasangan suami-istri paling banyak 4 (empat) pasangan dalam 1 (satu) hari dan tertulis diaturan Peraturan Menteri Agama (PMA) no 30 tahun 2024, 12 pasang maksimal.

Pasal yang mengatur tentang jumlah maksimal pernikahan yang dapat dilakukan oleh penghulu KUA dalam satu hari adalah Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah.

“Dari pasal Pencatatan Nikah sudah jelas penghulu hanya boleh menikahkan maksimal 12 pasangan suami-istri dalam satu hari dan tidak boleh lebih,” jelasnya.

Perlu diketahui, bahwa tradisi menikah malam songo atau malam sembilan di bulan Ramadan, masih melekat pada masyarakat bahwa merupakan hari baik.

Reporter: Hery.s

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *