KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau “Kasusnya Ngeri” Korupsi.

Pekanbaru – Riau | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan usai menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka. Penggeledahan kali ini menyasar Kantor Dinas Pendidikan Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penggeledahan ini berlangsung pada Kamis (13/11/2025). Dalam penggeledahan tersebut mengamankan sejumlah barang bukti (BB) untuk dilakukan pengecekan dan pengembangan.

“Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan dan menyita Dokumen Penting, BBE dari kantor Dinas Pendidikan di dua Lokasi Rumah,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/11/2025) siaran pers.

Sebelum lokasi tersebut, KPK terlebih dahulu menggeledah di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan sejumlah rumah pada Rabu (12/11/2025)

“Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau,” ujar Budi.

Selain KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Sembilan jam KPK melakukan penggeledahan setelah itu meniggalkan lokasi.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *