Korupsi APBDes Tahun 2016 Andika Kepala Desa Sako Kecamatan Pangean – Kuantan Singingi Masuk Kandang Macan

Jejakkasustv.com |  Riau – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Kuantan Singingi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengeloaan Keuangan Desa pada APBDes Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi Tahun pada hari ini Kamis tanggal 19 September 2019

Tersangka Andika yang merupakan Kepala Desa Sako, melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari bertempat di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Bacaan Lainnya

Ditemukan adanya Realisasi pengeluaran yg tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban terhadap 3 paket Kegiatan yang terdapat dalam Program Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharan Jalan pada APBDes Desa Sako Tahun Anggaran 2016.

Bahwa berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yg dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan tersangka telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 576.652.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah). (@Pria Sakti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *