KOMPAK Kepung Polda Sultra Buntut Penyerobotan Lahan Warga Pihak PT MS

KENDARI | jejakkasus.info – Konsorsium Masyarakat Tani Konsel (KOMPAK) bersama Ratusan Warga Kecamatan Angata Melakukan Demonstrasi di depan Polda Sultra, Buntut adanya aktivitas PT Marketindo Selaras yang di duga kuat tidak mempunyai Hak guna usaha (HGU), Kamis 13 Maret 2025.

Koalisi masyarakat tani kecamatan angata Kabupaten Konawe Selatan (Kompak Sultra) yang tergabung kedalam 8 desa di kecamatan angata meminta agar persoalan penyerobotan lahan warga tersebut segera di atensi

Aksi unjuk rasa ini merupakan imbas atas kemarahan masyarakat akibat aktivitas perusahaan PT MS yang diduga telah merusak tanaman bahkan melakukan pembakaran, Bahkan aktivitas PT marketindo Selaras dinilai tidak memliki legal standing (HGU) oleh karena itu masaa pendemo meminta Kapolda Sultra untuk menghentikan segala bentuk aktivitas perusahaan PT MS

Selain itu Aksi unjuk rasa ini untuk menindak lanjuti surat rekomendasi komnasham RI Nomor : 228/PL00.01/II/2025 tanggal 27 februari 2025. Perihal permintaan kepada Kapolda Sultra untuk meberikan perlindungan terhadap warga kecamatan Angata Kab. Konawe Selatan atas penggusuran, pengrusakan, pembakaran tanaman dan bangunan masyarakat tani 8 Desa Kecamatan Angata Kabupaten Konawe selatan oleh karyawan perusahaan PT Marketindo Selaras Ilegal (Non HGU). Sebab hal tersebut di anggap sudah termasuk pelanggaran HAM secara masif, olehnya itu Konsorsium Masyarakat Petani Angata Tandangi markas besar Polda Sultra dengan membawa beberap tuntutan di antaranya sbb :

1. Mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara segera memproses dan menetapkan para pelaku pengrusakan, pembakaran tanaman dan bangunan masyarakat tani 8 desa kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan oleh karyawan perusahaan PT. Marketindo Selaras Ilegal (non HGU)
2. Mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera mencopot Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam dari jabatanya karena telah terbukti melakukan pembiaran atasa pengrusakan, pambakaran tanaman dan bangunan Masyarakat tani 8 desa kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan oleh karyawan PT MARKETINDO SELARAS Ilegal (Non GHU)
3. Mendesak Kapolda Sultra untuk segera menghentikan segala aktifitas PT MARKETINDO SELARAS di wilayah klaim Masyarakat (Floting 1.300Ha) yang di kuasai dan di olah oleh masyarakat tani 8 Desa (Motaha, Lamoen, Pusanggula, Puao, Sandey, Teteasa, Sandarsi Jaya dan Puuroe)
4. Apa bila tuntutan kami tidak di indahkan maka kami akan masuk untuk melakukan pemggusuran secara paksa

Untuk di ketahui luas tanah yang digusur oleh perusahaan kurang lebih 1300 hektar dan hampir sekitar 300 lebih orang yang mengalami kerugian akibat penggusuran tersebut.

Demonstrasi itu susul dengan aksi pelaporan secara resmi yang didampingi langsung oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra)

Pelaporan itu dilayangkan karena diduga PT MS melakukan tindakan kejahatan dengan melakukan pengerusakan dan pembakaran pada lahan milik warga kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kepada wartawan. ketua LBH HAMI Sultra Andre Darmawan terlihat turun langsung membela masyarakat Angata di Kepolisian Daerah (Polda), Kamis, (12/3/2025).

Dalam pernyataannya Andre mengungkapkan perusahaan PT MS sudah pernah di fasilitasi bertemu dengan pemerintah daerah Konawe Selatan namun pihak MS tidak pernah menunjukkan legalitasnya.

“Sudah puluhan kali bertemu dengan perusahaan dan pemerintah daerah tetapi, pihak Marketindo Selaras, tidak pernah menunjukkan alasannya disitu selalu mengkalaim lahan itu adalah milik mereka,” ungkap Andre.

Pengacara yang pernah membela Guru Supryani Itu juga menambahkan, pihaknya telah mewakili masyarakat melayangkan laporan di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

“Masyarakat yang kita wakili ini memiliki sertifikat tetapi tanamannya di gusur, sementara warga lainnya memiliki surat pengolahan fisiknya,” terangnya.

Lanjut Andre, pihaknya telah melampirkan beberapa bukti yang kuat untuk di layangkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami juga sudah melampirkan bukti-buktinya dalam bentuk foto dan video nanti kami akan serahkan,” tutupnya. (HNr/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *