Mojokerto | jejakkasustv.com – Tambang Galian C di Dusun Sawohan Desa Sawo Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur menjadi atensi serius DPR RI Komisi XII.jumat 29 November 2024.
Suher Suparwoto, Salah satu pimpinan Komisi XII, mengatakan tanah di Desa Sawo itu adalah banyak batu dan pasirnya (andesit) akan dikelola oleh perusahaan yang akan mengelola andesitnya, dimana perusahaan tersebut sudah mempunyai ijin Eksplorasi untuk menambang sirtunya dari Provinsi, namun ditolak oleh sebagian warga, dan saya juga tadi ketemu dengan warga yang menerima. Ujarnya.
Dia juga mengatakan, di Kabupaten Mojokerto ini ada 12 tambang, seperti itu yang sedang dalam proses, dan menimbulkan dinamika dilema dan di daerah lain juga banyak lagi, hal ini akan kita cermati dan mencari skema, karena semakin hari sumber daya alam itu semakin kepada keraknya. Jumlah penduduk semakin bertambah, sedangkan lahannya semakin menyempit.
Nah, inilah menjadi problem, lahan produktif semakin menyempit, pertanian perkapita terus turun tinggal 0.2 hektar saja, bagaimana kita bisa hidup?. Tegasnya.
Lanjutnya, program Pak Prabowo untuk swa sembada pangan dan swasta sembada energi, maka salah satu yang kita pikirkan bagaimana produktivitas lahan, karena lahan pertanian banyak yang alih fungsi.
Inilah yang kita carikan skema, idealnya tanah pertanian harus produktif, kalau tanah pertanian ya harus untuk pertanian. Kalau tidak bisa, bisa dipakai untuk kepentingan lain, namun perlu diperhatikan aspek tata kelolanya yaitu lingkungan, sosial dan tata kelola pengusahaannya, dan inilah yang menjadi konsep kami.
Berdasarkan sample-sample semacam ini, karena kami sudah ke luar Jawa, Jawa Tengah dan sekarang di Jawa Timur, dan berdasarkan contoh-contoh itu, kami akan mengambil kebijakan konfrehensif dengan menerima masukan dan menemukan fakta-fakta dilapangan.
Alhamdulillah kami tadi ke lapangan ketemu warganya, ketemu LSM, dan barusan ketemu dengan stake holder yang lain, ada bupati, dinas dari provinsi, kami juga mengajak Dirjen Gakkum LHK, dan ada Dirjen macam-macam, ada direktur jadi lengkap kita ini,
Hal ini akan menjadi bekal kami untuk merumuskan, bagaimana kebijakan nasional mengelola sumber daya alam, yang di undang-undang
Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, dan disebut juga Ijin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR yang diakomodasi luasan 100 hektare.
Ini harus dilibatkan korporasi, koperasi dan juga BumDes, tapi kalau dikerjakan secara individual-individual inilah yang coba kita tertibkan dan kita cari formulasinya.
Mangkanya coba para wartawan lihat di Sawo sana, itu pertanian tadah hujan dan tanahnya sudah diambil untuk bantu batu, sehingga tanahnya tinggal sirtu (pasir dan batu), kalau semua ditata sehingga negara dapat menghasilkan pajak dan bukan pajak dan dengan lingkungan tertata seperti ada tarikan untuk jalan yang dilalui, sehingga hasilnya untuk pembangunan jalan, penataan lingkungan dan warga setempat harus ikut terlibat, dan sumber daya alam itu harus dikelola secara korporatif untuk mendukung industri, kalau bisa dimiliki secara koperasi, sehingga semua bisa memiliki.
Lebih lanjut, Suher Suparwoto menambahkan,
“Bupati akan mencari formula antar warga yang belum menerima secara korporasi, dengan pemahaman yang disadarkan, kalau hal itu dibiarkan terus, warga akan miskin, dan miskin terus, untuk menghindari tidak ada kemiskinan, bupati akan menindaklanjuti segera, dengan cara pertemukan warga yang korporatif dengan warga yang menolak.” Kalau masalahnya tentang kompensasi, maka segeralah diselesaikan. Pungkasnya. (Red)