Jejakkasustv.com | Jakarta – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan pengecekan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 37 pejabat di Provinsi Jawa Timur (Jatim), Harta kekayaan Para pejabat yang dicek oleh KPK tersebut terdiri dari Bupati hingga Kepala Dinas.
Pemeriksaan harta kekayaan dari 37 Penyelenggara Negara di Seputar Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Kantor Gubernur Jawa Timur dan berlangsung selama lima hari ke depan hingga 12 Juli 2019,” Kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin 08 Juli 2019.
Kepada sejumlah wartawan di Surabaya Febri Diansyah mengatakan, Pemeriksaan harta kekayaan ini merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Dia menyebut lewat pengecekan ini diharapkan dapat diketahui kebenaran dari harta yang telah dilaporkan para pejabat, Tuturnya.
Lebih lanjut Febri : Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan aturan pada UU 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebut ‘Bahwa setiap PN berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat’. Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek kelengkapan pendukung aset dan asal usul aset atau Kekayaan.
“Laporan harta kekayaan setidaknya memuat informasi mengenai aset yang dimiliki pejabat publik, penerimaan dan pengeluaran pejabat publik, penerimaan yang diterima pejabat publik, jabatan baik yang menghasilkan manfaat keuangan atau tidak dan identitas mengenai istri, anak dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan penyelenggara negara,” ujar Febri.
“Dari data Per tanggal 27 Juni 2019, Diterangkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pejabat eksekutif se-Provinsi Jawa Timur, Kota Blitar merupakan terendah, yaitu 39,55%.
Sedangkan kepatuhan lapor harta kekayaan pejabat legislatif di Jawa Timur, DPRD Kabupaten Lumajang merupakan yang terendah, Dan dari 47 wajib lapor, belum ada satupun yang melaporkan LHKPN-nya,” Kata Febri.
Selanjutnya Febri menambahkan: Kepada “Masyarakat diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian atau informasi lainnya terkait harta para penyelenggara negara,” ucap Febri.
Nah berikut ini jadwal pemeriksaan laporan Kekayaan 37 Pejabat yang di lakukan pengecekan:
Senin, 8 Juli 2019:
1. Bupati Lumajang, Thoriqul Haq
2. Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni
3. Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono
4. Sekda Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi
5. Kadis PU SDA Kabupaten Sumenep, Eri Susanto
6. Kadis Pendidikan Kabupaten Sumenep, A. Shadik
7. Kadis Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Tutut Erliena
Selasa, 9 Juli 2019:
1. Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari
2. Bupati Blitar, Rijanto
3. Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron
4. Sekda Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono
5. Sekda Kabupaten Blitar, Totok Subihandono
6. Sekda Kabupaten Bangkalan, Eddy Moeljono
7. Kadis PUPR Kabupaten Probolinggo, Prijono
8. Kadis Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina
9. Kadis PUPR Kabupaten Bangkalan, Roosli Soeliharjono
Rabu, 10 Juli 2019:
1. Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas
2. Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto
3. Bupati Jember, Faida
4. Sekda Kabupaten Banyuwangi, Djadjat Sudrajat
5. Sekda Kabupaten Situbondo, Syaifullah
6. Sekda Kabupaten Jember, Mirfano
7. Kaban PBD Kabupaten Jember, Rasyid Zakaria
8. Kadis PUPR Kabupate Bangkalan, Roosli Soeliharjono
9. Kadis PUPR Kabupaten Trenggalek, Mohammad Sholeh
Kamis, 11 Juli 2019
1. Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim
2. Wakil Bupati (Plt Bupati) Trenggalek, Mochamad Nur Arifin
3. Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi
4. Sekda Kabupaten Trenggalek, Joko Irianto
5. Kadis DIKPORA Kabupaten Trenggalek,
Kusprigianto
6. Kadis Pendidikan Kabupaten Jember, Edy Budi Susilo
7. Kadis Kesehatan Kabupaten Situbondo , Abu Bakar Abdi
8. Kadis PUPR Kabupaten Situbondo, Gatot Siswoyo
9. Kadis Pendidikan Kabupaten Situbondo, Fathor Rakhman
Jumat, 12 Juli 2019
1. Kadis PUPR Kabupaten Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo
2. Kadis Pendidikan Kabupaten Blitar, Budi Kusumar Joko
3. Kadis PUPR Kabupaten Banyuwangi, Mujiono. (TIM9).