Komisi II DPRD Kolaka Utara Lakukan Rapat (RDP) TerkaitRusaknya Cagar Budaya

SULTRA | jejakkasustv.com – Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka Utara melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi dari Tamalaki Patowonua  terkait dugaan  pengerusakan  sejumlah gua yang telah ditetapkan dalam cagar budaya, jum’at (05/02/2021).

Ada nilai sejarah yang harus dijaga dan dilestrikan dari keberadaan benda-benda purbakala didalam gua tersebut. Seperti piring kuno, parang adat tolaki (Ta’awu), atau Parang Sinangke ,koin emas, guci dan sejumlah benda-benda lainnya, Ketua DPRD Kolaka Utara Buhari Djumas, Mengatakan pada JK TV.

Bahwa  kita mendesak pemerinta ekssekutip bagimana melahirkan peraturan Bupati pentunjuk kita untuk  perlindungan Budaya dan adat Istiadat di  kabupaten kolaka utara provinsi sulawesi Tenggara.

Terkait Rapat Dengar pendapat(RDP) di Ruang Sidang Kantor DPRD Kolaka Utara.Terkaid pencabutan Laporan di polres kolaka utara,dengan konsetkwensinya pihak  Dinas yang terkait agar segera meminta semua benda-benda yang di ambil Oknum yang tidak bertangung jawab agar segera di kembalikan kepada pemerintah Daerah, Nanti pihak pemerintah Daera yang menelolah apaka membuat Mesium tempat cagar budaya atau mengembalikan di tempatnya di Goa Tersebut”, Di tempat yang sama, Wawan,SH. Selaku,  Kuasa Hukum.

Menyampaikan Bahwa kami dari tamalaki patowonua, mendesak kepada pemda kolaka utara bersama DPRD Kab. Kolaka utara untuk segara menyiapkan regulasi terkait dengan perlindungan cagar budaya Bahwa untuk menunggu proses regulasi yang akan di siapkan untuk perlindungan cagar budaya maka kami meminta kepada pemda kabupaten kolaka Utara untuk segera mengsosialisasikan kepada masyarakat terkait persiapan regulasi terkait dengan perlindungan cagar budaya Tersebut, Bahwa terkait dengan benda-benda yang telah di jarah kami meminta kepada dinas terkait sebagai pelapor untuk mengindentifikasi benda-benda yang di duga sebagai cagar budaya Agar segera di kembalikan”,

Musriadi JK TV Kolaka Utara Sulawesi Tenggara melaporkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *