Komis A dan C DPRD Bojonegoro Gelar Raker Gabungan, Bahas Terkait Perizinan

BOJONEGORO l Jejakkasustv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Kerja Gabungan bersama Komisi A dan C terkait perizinan dan dugaan pencemaran udara di lingkungan sekitar PT. Sata Tech Indonesia. Rapat yang berlangsung di Ruang Banggar Gedung DPRD Bojonegoro ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mitro’atin, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, Selasa (4/2/2025).

Sejumlah pihak yang hadir dalam rapat ini antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Kapas, Kepala Desa Sukowati, perwakilan guru KB, TK Dharma Wanita, SD Sukowati, perwakilan komite sekolah, serta perwakilan dari PT. Sata Tech Indonesia.

Dalam rapat ini, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, ST., M.Si., menegaskan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan PT. Sata Tech Indonesia hanya untuk keperluan gudang.

“Ini IMB-nya untuk gudang, kami sudah sampaikan agar Sata Tech mengajukan alih fungsi tidak hanya untuk gudang,” ujar Yusnita.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Dra. Sri Nurma Arifa, MM., mengungkapkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja memang mempermudah proses perizinan, tetapi ada kelemahan dalam sistem pemantauan lingkungan.

“Memang dari UU Cipta Kerja ini mempermudah perizinan, tapi juga memiliki kelemahan, salah satunya SPPL ini kita tidak bisa mendeteksi, kita hanya bisa masuk UKL/UPL atau AMDAL,” jelas Sri Nurma.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK), perusahaan dengan luas lebih dari 1 hektar yang memiliki risiko rendah tetap wajib menyusun dokumen lingkungan UKL/UPL.

“Pejabat pengawas sudah beberapa kali ke lokasi, dan pengusaha juga sudah berkomitmen untuk melengkapi dokumen lingkungan UKL/UPL,” tambahnya.

Kepala Desa Sukowati, Amirohadi, mengakui bahwa pihaknya belum memahami secara detail operasional PT. Sata Tech Indonesia.

“Terkait PT. Sata Tech, saya belum begitu memahami betul. Kalau tidak salah, sekitar bulan November pihak perusahaan datang meminta surat domisili untuk pendirian gudang,” ungkap Amirohadi.

Ia juga mengapresiasi kehadiran investor yang dapat memberikan dampak ekonomi bagi warganya.

“Saya sangat berterima kasih kalau ada investor masuk ke desa kami untuk meningkatkan ekonomi bagi warga. Sebagai kades, kami harus berdiri di tengah-tengah tanpa kepentingan apa pun,” lanjutnya.

Namun, ia juga meminta agar semua aspek, baik kepentingan warga yang bekerja maupun warga yang terdampak, bisa dipertimbangkan dengan bijak.

“Kami berharap solusi terbaik untuk permasalahan ini,” harap Amirohadi.

Ketika ditanya terkait operasional perusahaan, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Saya tidak tahu terkait operasinya perusahaan, kebenarannya seperti apa saya tidak tahu,” pungkasnya.

Mitro’atin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro yang memimpin rapat ini, menyoroti data yang disampaikan PT. Sata Tech Indonesia bahwa mayoritas pekerja berasal dari Desa Sukowati.

“Tadi Sata Tech menyampaikan bahwa 90% pekerja berasal dari Desa Sukowati, meski Pak Kades belum tahu. Jadi, Pak Kades harus bersyukur,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

“Hari ini kita bertemu untuk berdiskusi dan mencari solusi yang terbaik,” tutup Mitro’atin.

Rapat ini menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. DPRD Bojonegoro akan terus mengawal proses perizinan dan kelengkapan dokumen lingkungan PT. Sata Tech Indonesia demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Reporter: Hery.s

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *