Nias, Sumut l Jejakkasus.TV.com – Pada Jumat, 18 Maret 2022 pukul 09.00 WIB, melaksanakan konfirmasi kepada Kepala Desa Gazamanu, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, TRIBAKTI LASE di ruang kerjanya, terkait laporan keberatan Sekdes Gazamanu Disman Lase, S.Kep. Ners tentang mutasi jabatan Sekdes Gazamanu.
“Saya sebagai Kepala Desa Gazamanu, mengklarifikasi mutasi jabatan perangkat desa tersebut. Sebelum saya mutasikan jabatan Sekdes dan Kepala Seksi dan Kaur Umum/Perencanaan, pada tanggal 10 Maret 2022, telah memberikan surat peringatan pertama kepada perangkat desa tersebut. Bukan hanya sepihak, dan sebelum saya mutasikan jabatan Perangkat Desa Gazamanu, telah saya konsultasikan kepada Camat Bawolato ELIZAMA GEA,S.SOS, dengan alasan tertentu, yakni saudara Sekdes Gazamanu, tidak menghiraukan fungsinya dan tanggung jawabnya sebagai Sekdes, sesuai Peraturan Bupati Nias Nomor: 73 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBdes di Mabupaten Nias TA 2022,” jelas Kades.
Sehingga Sekdes, lanjut Kades, belum sama sekali membuat susunan peraturan Kepala Desa Gazamanu, tentang Standar Biaya Umum (SBU) Desa RAPB Desa dan Perdes tentang daftar kewenangan desa hak asal usul dan lokal berskala desa.
“Saya mempedomani Peraturan Permendagri Nomor: 67 Tahun 2017 dan Perda Nomor: 30 Tahun 2018 kepala desa di berikan kewenangan untuk mutasi jabatan perangkat desanya/ tak jauh beda dengan mutasi pimpinan OPD di Kabupaten,” kata Kades.
Maksud dan tujuan mutasi jabatan perangkat desa, kata Kades, agar Pemerintah Desa Gazamanu, terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, efesien dan akuntabel.
“Saya selaku Kepala Desa Gazamanu, sesuai kewenangan yang telah diperbolehkan, maka perlu perubahan pada organisasi pemerintahan desa yang telah saya pimpin, menilai jabatan yang saya mutasikan itu tepat kepada orang yang tepat,” tuturnya
Korwil JKTV Kepulauan Nias ARUL Melaporkan