MOJOKERTO, JejakKasusTV.com – Rabu 12 Juni 2019 menindaklanjuti hasil konfirmasi atas dugaan oknum polisi Jawa Timur melakukan penipuan kepada masyarakat, dugaan kuat menjadi calo untuk pencalonan anggota Polri tahun 2015.
Supriyanto alias Priya, Ketua Umum (Ketum) NGO PMBDS meminta Jenderal Polisi Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian MA, PhD melakukan tindakan tegas terhadap oknum polisi yang diduga melanggar Visi – Misi Polri, yang Profesional Modern dan Terpercaya (Promoter).
Oknum Polisi yang diduga sebagai calo pendaftaran Polri tersebut adalah “Suyanto”. Menurut Ibu Ely Tri Isnati Agustyani selaku korban telah menyerahkan Uang sebesar Rp 570.000.000 kepada oknum Polisi yang saat itu Dinas di SPN Mojokerto, jelasnya kepada Detikkasustv.com pada Jumat 08 Maret 2019 pada bulan lalu.
Lebih lanjut, Ibu Ely menjelaskan secara detail kejadian seputar Kasus Calo Polri – oknum Polisi SPN Mojokerto yang diduga menipu dirinya sebesar Rp 570.000.000, janjikan warga jadi anggota Polri itu.
Ibu Ely sendiri adalah warga Dusun Janti, Desa Wunut, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Pada waktu dikonfirmasi detikkasustv.com juga menyampaikan dirinya sebagai orang tua ibu Ely sangat berharap anak lelakinya Bagus Setiyo Nugroho dapat menjadi anggota Polisi dan bisa mengabdi kepada masyarakat. Namun oleh Suyanto oknum Polisi telah berhasil ditipunya.
Kejadian itu, menurut ibu Ely, berawal dari sebuah Iming-iming anaknya akan dijadikan anggota Polri dan harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 450.000.000 kepda saudara Suyanto oknum anggota polisi yang beralamatkan Perumahan Bumi Jabon Estate Blok Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Namun, pendaftaran Polisi pada tahun 2015 gagal, uangnya tidak kembali. Kemudian pada tahun 2016 ada pendaftaran Polisi dan Bagus anaknya ibu Ely ikut tes lagi, dan ibu Ely dimintai tambahan uang lagi sebesar Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah), untuk pantukir guna menutup kalau nilainya kurang.
Tes untuk menjadi anggota Polisi tahun 2016 pun gagal, dan uang tidak kembali. Padahal janjinya Suyanto kepada bu Ely, jika anaknya tidak jadi polisi, uang akan dikembalikan.
Karena anaknya gagal tes tidak jadi Polisi, ibu Ely menuntut uangnya kembali sesuai janji Suyanto, Namun oleh Suyanto bu Ely hanya dikasih jaminan sertifikat rumah yang saat itu sertifikatnya masih di Bank katanya Suyanto, tutur bu ely kepada NGO PMBDS dan detikkasustv.com . Jumat 08 Maret 2019 pukul 21.00 Wib di rumahnya.
(PRIA SAKTI, Mojokerto DetikKasusTV.com – JejakKasusTV.com)