Ketum LSM Gmicak Kantongi Bukti Kwitansi dan hasil Konfirmasi Dugaan Pungli di SMAN Plandaan Jombang

Jombang | jejakkasustv.com | bertempat di SMAN Plandaan, Jln raya Brumbung, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur terdapat dugaan pungutan liar, hingga Tim turun lapangan melakukan pendataan dan konfirmasi, Rabu 10 September 2025

Dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN plandaan, Jombang masih saja terjadi,” kini Masyarakat menjerit dengan banyaknya pungutan liat (pungli) berkedok komite/ Paguyuban sekolah khususnya di SMAN plandaan yang seolah tidak menghiraukan anjuran pemerintah,gubernur jatim untuk sekolah gratis tanpa pungutan apapun jenisnya.

Kami team media mencoba menelusuri dan menggali informasi dari beberapa sumber ternyata benar adanya masih terjadi pungutan liar di SMAN plandaan sesuai data yang kami himpun beberapa waktu

Seperti ungkapan narasumber kami yang kebetulan wali siswa dari salah satu peserta didik SMAN plandaan yang mengatakan “mbak kulo niki ajreh soale anak kulo baru masuk nanti takut di bully”

Tetapi tak berhenti di situ setelah banyak obrolan beliau yang tidak mau di sebut namanya inisial ( BY) akhirnya memaparkan

1.) uang gedung 2.000.000.00

2.) uang spp 135.000.00 perbulan

3.) uang seragam 1200.000.00 itu masih kain belum ongkos jahit 300.000.00,” tambahnya sambil penuh harapan dari pemerintah

“Masih narasumber”sebelum anak saya masuk SMA biaya uda segitu mana yang katanya sekolah gratis tapi kita ga ada yang berani protes,,!!
Baru masuk uda di suruh nabung untuk study tour tiap akhir tahun apa gak tambah pusing orang tua kalau tiap tahun study tour,”
Imbuhnya pada kami.

Dalam hal ini sepertinya pihak SMAN Plandaan tidak menghiraukan anjuran pemerintah untuk sekolah gratis dan tidak perduli dengan mencuatnya berita media publik tentang dugaan pungli di banyak sekolah

Agar berita berimbang Rabu 10-09-2025 pukul 09.00 pagi kami mendatangi pihak SMAN plandaan guna konfirmasi,” maaf tidak ada yang bisa di temui semua sedang ada rapat,”ujar satpam/mas Eko dengan tegas.

Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menyampaikan :

Jika memang benar yang di lakukan SMAN Plandaan demikian bisa di kenakan pasal 12 huruf e dan pasal 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara

kami team media dan LSM Gmicak mengantingi data bukti bukti Kwitansi dan meminta dengan sangat kepada pihak-pihak terkait CABDIN Provinsi Jawa Timur juga Gubernur Jawa Timur ibu.Hj. khofifah Indarparawansa juga OMBUDSMAN bahkan APH polres Jombang unit Tipidkor jika ini sudah masuk ranah pungli dan harus segera di tindak dengan tegas oleh pihak terkait agar menjadi efek jera pihak SMAN dan bisa menjadi contoh bagi sekolah yang lain. (Tim Sembilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *