Ketum LSM Gmicak Ingatkan Polresta Sidoarjo ” Kasus Pelimpahan BBM Solar Subsidi Jangan sampai Tanpkap Lepas

Pelimpahan Kasus Pemain BBM Solar Subsidi Dari Polsek Krian, di Polresta Sidoarjo Mencuat dimata Publik

Sidoarjo | Publik di hebohkan adanya kabar yang tidak sedap menyangkut nama Satreskrim Polresta Sidoarjo. berawal dari kejadian Mobil pick up jenis Mitsubishi L300 (nopol) S 9596 HK, milik inisial BO’, digiring sampai ke Polsek Krian oleh seorang warga setempat lantaran dicurigai telah mengisi BBM Solar sampai melebihi kapasitas kewajaran.

Selain itu, di back belakang ternyata diketahui terdapat tandon yang dibuat penampungan Solar dengan kapasitas kurang lebih 1000 liter. tandon tersambung selang dengan tangki utama yang berfungsi untuk menampung solar saat pengisian dengan bantuan pompa. diwaktu mengisi BBM di SPBU Solar yang masuk ke tangki utama di pompa ke tandon penampungan.

Diketahui, Mobil tersebut habis mengisi BBM bio Solar di SPBU wilayah Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 wib. Kemudian, dari pihak Polsek Krian ditangani oleh Penyidik Bapak Fajar lalu esok hari di limpahkan kepada pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo, masuk di Unit Tindak Pidana Ekonomi (tipidek) dalam penanganan proses hukum.

Namun, Mobil dan sopir beserta kernetnya tersebut diduga sudah raib didalam mako Polresta Sidoarjo, dan sampai saat ini pihak tipidek (Deni), Satreskrim Polresta Sidoarjo di konfirmasi wartawan melalui Nomor Whatsapnya enggan respon untuk menjawab ada apa?

> “itu sudah bukan saya lagi yang menangani mas sudah dilimpahkan ke polres.”ujar kanit reskrim Polsek Krian saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon kepada wartawan selasa (30/12/2025).

Ironisnya, kasus peyalahguna BBM Solar Subsidi yang di limpahkan oleh pihak Polsek Krian kepada Satreskrim Polresta Sidoarjo kini menjadi tanda tanya besar di Mata publik.

> “coba tanya saja mas langsung kesana kalau memang sudah di limpahkan oleh Polsek Krian ke Polres Sidoarjo.”kata Frd warga krian setempat yang mengetahui dari awal kejadian Mobil beserta kernetnya diamankan sampai di Polsek Krian kepada Wartawan.

Adapun kasus pemain BBM Solar Subsidi yang di limpahkan oleh pihak Polsek Krian kepada Polresta Sidoarjo kini publik mendesak untuk segera di Pers Rilis agar tidak ada kritikan keras demi menjaga nama harumnya Polri terhadap Masyarakat.

Pasalnya, Penyalahgunaan BBM solar subsidi dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, ditambah sanksi dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang melarang penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan pengangkut hasil tambang/perkebunan, serta sanksi administratif bagi SPBU seperti skorsing hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dari Pertamina.

Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gkucak) dan Gabungan Tim Sembilan Media Jawa Timur akan terus mengawal tidak boleh tebang pilih, meskipun kasus tersebut sudah di limpahkan kepada pihak Polresta Sidoarjo wajib di buka secara transparan di mata publik.

Ketum LSM Gmicak “Kasus ini jangan sampai hanya berhenti di meja unit tipidek satreskrim Polresta Sidoarjo, harus di Pers Releas sebagaimana bentuk komitmen kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum Sidoarjo.” Jangan ada tangkap Lepas, pungkasnya. (TeamSembilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *