Jejakkasustv.com | Seputar Wilayah Hukum Polres Kediri – Polda Jawa Timur – Adanya temuan dugaan penyimpangan Hukum BBM Solar subsidi oleh Wito dan Karyawan SPBU 54.641.18 Kras alamat Dusun Nyawangan, Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64172.
Ketua Umum NGO PMBDS Minta Polres Kediri Usut Wito Pelaku Penyimpangan BBM Solar Subsidi Dan SPBU 54.641.18 Kras sesuai dengan prosedur Hukum yang ada.
Data menyimpangan BBM Solar Subsidi di dapati LSM dan Jejakkasustv.com pada hari Rabu 04 September 2019, Pukul 04.30 Wib.
Saat itu Ketua Umum NGO PMBDS Yang memimpin Jalannya penelusuran dan pendataan yang akuntabel dan di sampaikan ke Aparat Hukum terkait, Pemain BBM sempat berhenti dua hari, Namun belum ada tindakan yang pasti dan penyimpangan Solar diam-diam masih beraktifitas.
Padahal di ketahui NGO dan Jejakkasustv.com bahwa SPBU 54.641.18 Kras ada penyimpangan BBM Solar dan sudah berjalan cukup lama yang di lakukan oleh Wito Warga Nyawangan, dan Para Karyawan SPBU Kras, Kediri, Jawa Timur.
Pada saat tim melakukan pembuktian, karyawan yang sedang mengisi sebuah Mobil Isuzu Panther Nopol AG 1219 GW Berwarna biru yang sudah di modifikasi di dalamnya terdapat kempuh berukuran 1 Ton.
Pada saat tim menayakan mobil ini milik siapa kok di isi ratusan liter Solar, Jawbnya Karyawan saya telpon kan pak wito sampean koordinasi dengan pak wito, jelasnya.
Saat di Konfirmasi Wito mengakui Pemilik Mobil Isuzu Panther Nopol AG 1219 GW mengakui dia yang berperan, bahkan Wito dengan santainya mengatakan dalam waktu semalam dapat membeli Solar di SPBU sebanyak 5 Ton dan bisa lebih.
Wito yang mengajak damai, namun tim menolak dan lebih memilih melaporkan kegiatan ini, Pasalnya penyimpangan hukum ini berjalan sudah lama dan hasil pengambilan solar dari SPBU di ambil tangki khusus.
Menurut Supriyanto Als Pria Sakti Ketua Umum Non Goverment Organisation (NGO) Pendampingan Masyarakat Bersih Damai Dan Sejahtera (PMBDS) Sekaligus yang mempimpin Jalannya pengungkapan kasus penyimpngan bahan bakar minyak (BBM ) jenis Solar Subsidi, Menjelaskan:
Jaringan pelaku dapat Disangkakan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang di subsidi oleh pemerintah diancam dengan pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Sementara itu, Wito Duduga telah terbukti bersalah Lakukan Penyimpangan BBM Solar Subsidi Di SPBU 54.641.18 Kras Kediri Semalam 5 Ton, Dan laporan informasi telah di sampaikan kepada Jajaran Kepolisian Polres Kediri Namun Wito tetap beraktifitas setiap malam.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Terangnya.
Lebih lanjut Tim akan berkordinasi dengan pihak hukum kepolisian terkait dan PT Pertamina ( Persero), Kementerian ESDM, dan BPH Migas.
Pria Sakti JK TV Kediri – Jawa Timur Melaporkan.