Ketua Umum NGO PMBDS Minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pantau Proyek Pembangunan Masjid Agung Senilai Rp. 49 Milyar

Jejakkasustv.com | SERDANG BEDAGAI – SUMUT -, Pembangunan Masjid agung di lokasi di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dengan Alokasi Anggaran APBD Tahun 2018, sebesar Rp 49 Milyar butuh pemantauan aparat hukum di indonesia.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, pembangunan masjid
agung yang menelan puluhan milyaran yang menggunakan alokasi anggaran APBD Pemerintah Daerah, Khususnya Kabupaten Serdang bedagai, sehingga butuh pengawas maupun pemantauan
proyek tersebut agar tidak terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran dalam menghindari tindak pidana korupsi.

Sehingga kedua ketua aliansi terdiri Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Sergai, dan NGO-PMBDS, Sergai kepada Gosumut, Sabtu (24/8), akhirnya
angkat bicara agar diminta aparat hukum di indonesia terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pusat Rebublik Indonesia (RI) agar kiranya untuk turunkan tim untuk melakukan pemantauan proyek tersebut yang menelan anggaran puluhan milyar.

” Kita meminta KPK RI untuk secepatnya turun di Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara
untuk melakukan pemantauan maupun pengawasan proyek pembangunan masjid agung yang menelan biaya sebesar Rp 49 milyar.

Kita juga khwatir dalam pekerjaan tersebut, sebelum menghindari terjadinya dugaan penyelewengan anggaran tersebut. Lebih bagus aparat hukum terlebih dahulu melakukan pemantauan maupun pengawasan proyek tersebut,” kata Ketua DPC AJH Arman melalui Sekretaris AJH Sergai, Aswen Fadley SH

Menurutmu, karna kita sudah mengetahui bersama bahwa dalam pembangunan di pemerintah daerah harus ada tugas selaku pengawasan dalam pekerjaan setiap proyek di daerah. Namun kita juga khawatir di daerah khususnya di serdang bedagai tentang soal adanya pemberitaan di salah satu media nasional yang mana KPK RI berhasil melakukan Operasi tangkap tangan (OTT) salah satu petugas yang juga selaku pengawasan masalah proyek.

Untuk itu, lanjut Aswen. Kita berharap KPK RI untuk segera turunkan tim KPK untuk melakukan pengawasan dalam pekerjaan pembangunan masjid agung di seirampah. Hal ini untuk mengantisipasi maupun menghindari dugaan penyelewengan dalam anggaran tersebut,”tegas Aswen Fadley

Hal serupa dikatakan Ketua NGO- PMBDS, Sergai, Aswad Sirait juga mengatakan yang sama, bahwa
dirinya juga sependapat sesama rekannya agar kirahnya KPK RI untuk menurunkan timnya ke Serdangbedagai dalam pemantauan maupun pengawasan dalam pembangunan masjid agung di seirampah yang menelan biaya sebesar Rp 49 Milyar.

Ia menambahkan, karna kita tahu persis dimana sebelumnya dilakukan peletakan batu permata dilokasi tersebut, tepatnya di lokasi pembangunan masjid agung diseirampah dan juga kita melihat proyek tersebut di resmikan oleh Kejatisu maupun kejari sergai yang
juga didampingi bupati sergai.

Namun bukan berarti dalam peresmian tersebut sudah terbilang aman dalam pekerjaan tersebut, namun yang harus kira pantau yakni pemilik perusahaan yang dalam wewenang dalam pekerjaan proyek pembangunan tersebut dalam istilah pemilik perusahaan,” kata ketua NGO- PMBDS Sergai, Aswad Sirait.

Menurutya, lanjut Aswad. Seluruh masyarakat khususnya kabupaten sergai sangat banggah melihat di kota kabupaten yang kita cintai ini sudah memiliki masjid agung yang terbilang sangat megah. Semoga kedepannya pembangunan masjid agung terus berlanjut tanpa adanya kendala biar apa yang diinginkan masyarakat bisa tercapai kabupaten di tanah bertuah negeri beradat memiliki masjid agung.”Tegas Aswad Sirait.

Hasil pantuan wartawan di lokasi, terlihat para pekerja pembangunan masjid agung di kecamatan Seirampah terus berjalan dengan lancar.

Bahkan proyek pembangunan
masjid agung tersebut terlihat sudah pembangunan menara masjid maupun induk besar masjid agung tersebut.

Sesuai pantuan plang proyek terlihat nama kegiatan yakni Pembangunan Kantor Pemerintah Terpadu di lokasi Kecamatan Seirampah, Sumber dana APBD, dengan nilai kontrak sebesar Rp.49.765.432.000,- dengan kontraktor PT. Kanza Sejahtera

Dengan satuan kerja Pemerintah kabupaten Serdang Bedagai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sergai tahun anggaran 2018.”Tutupnya.

Sementara itu Supriyanto als Pria Sakti Ketua Umum NGO PMBDS, Sesuai dengan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, Supaya melakukan pemantauan Pembangunan Masjid agung di lokasi di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Pasalnya di nilai ada dugaan syarat penyimpangan Anggaran APBD Tahun 2018, sebesar Rp 49 Milyar. Tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *