Indonesia | Nama lengkapnya adalah Prof. Dr. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie, FREng. Ia dikenal sebagai presiden ketiga Republik Indonesia dan seorang insinyur serta ilmuwan terkemuka.
Nama Lengkap: Prof. Dr. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie, FREng
Nama Panggilan: B.J. Habibie atau Rudy
Jabatan: Presiden ke-3 Republik Indonesia
Julukan: Bapak Teknologi dan Bapak Demokrasi Indonesia
Undang-Undang (UU) tentang Pers yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, dan undang-undang ini ditandatangani oleh Presiden B.J. Habibie.
UU Pers ini disahkan pada tanggal 23 September 1999 dan merupakan salah satu warisan penting dari era reformasi yang dipimpin oleh B.J. Habibie, yang dikenal sebagai tokoh yang membuka keran kebebasan pers di Indonesia setelah puluhan tahun dikekang pada masa Orde Baru.
Beberapa poin penting terkait UU No. 40 Tahun 1999: Menjamin Kemerdekaan Pers: UU ini memberikan jaminan kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia.
Fungsi Pers: UU ini menetapkan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pembentukan Dewan Pers Independen: UU ini mengamanatkan pembentukan Dewan Pers yang bersifat independen, bukan lagi mendampingi pemerintah seperti era sebelumnya.
Dewan Pers mengenang sosok Presiden ke-3 RI BJ Habibie sebagai tokoh kemerdekaan pers. BJ Habibie disebut telah mengambalikan Indonesia yang mengalami krisis kembali ke jalur yang benar.
“Tokoh kemerdekaan pers, beliau yang sangat berani saat itu dan dalam usia pemerintah pendek, beliau bisa membalikkan krisis kasus krisis 98 beliau sudah reborn kembali on the track,” kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh pada hari Rabu (11/9/2019).
Nuh mengaku kenal dekat dengan BJ Habibie sejak tahun 1990 di Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Bahkan ia menyebut Habibie tidak meningkatkan sumber daya manusia saja namun juga mewujudkan kebebasan berpendapat.
“Bisa dibayangkan dolar yang 20 ribu dan 18 ribu dalam kepemimpinan yang singkat bisa ditekan dibawah 10 ribu. Inflasi juga demikian tetapi tidak aspek ekonomi beliau juga dari infrastrukutr sosial politik disitulah kebebasan berpendapat terus pilar demokrasi termasuk kemerdekaan pres menjadi paket unsur infrastruktur sosial politik jadi beliau memikirkan tidak hanya SDM semata tetapi ekosistem dari SDM itu harus dibangun,” ucap dia.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang disahkan oleh BJ Habibie. Pada waktu itu Menurut Nuh, Dunia Pers saat itu diserahkan pada dewan Pers.
“Kalau diserahkan orang per orang akan pendek maka itu harus di lembagakan, lembaga itu harus dunia pers, siapa yang diserahkan mengurusi lembaga pers yaitu dewan pers. Hampir dipelajari UU pers tidak ada ayat memerintahkan pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah tidak ada, semua UU lain pasti ada ayat atau pasal memerintahkan membuat peraturan pemerintah atau menteri,” jelas Nuh.
BJ Habibie wafat dalam usia 83 tahun, Beliau meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta pada tanggal 11 September 2019, pukul 18.05 WIB.
Habibie akan dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/9), tepat di sebelah makam sang istri, Ainun Habibie. Upacara pemakaman akan dipimpin Presiden Jokowi.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat dan lembaga kenegaraan mengibarkan bendera setengah tiang selama 3 hari sebagai penanda hari berkabung nasion.
BJ Habibie Meski sudah wafat, Namamu harum di kalangan Pers Indonesia dan masyarakat demi membela Bangsa Negara karena Pers merupakan tiang ke 4 Negara, tanpa Pers atau informasi, Indonesia tidak akan Merdeka seperti saat ini.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) : Kepada seluruh teman teman Pers, jangan lupakan jasa harum Beliau BJ Habibie, semoga beliau tenang di sisi Allah SWT. Amin






