Ketua Umum LSM Gmicak : Tambang Ilegal di Panel Pinggir Sungai Telok Bayur ” Polisinya Kemana?


Tambang Ilegal di Panel Pinggir Sungai Telok Bayur Pemkot Kota Pangkalpinang APH Kemana

Pangkalpinang | jejakkasustv.com -;Aktivitas tambang timah diduga Ilegal terus beroperasi di panel jalan pasir putih Telok Bayur Kecamatan Bukit intan, Kota Pangkalpinang menghancurkan tanah Pemkot kota Pangkalpinang

Pemkot kota Pangkalpinang menutup mata permasalahan tambang timah ilegal di panel aset Pemkot

Dari pantauan Awak media detikkasus terlihat aktivitas tambang timah ilegal kerja di malam hari 22.00 di duga ada pihak APH yang pengurus tambang timah ilegal

Media kompirmasi dengan kasat pol PP Evran melalui pesan singkat wshapp tapi belum ada tanggapan sama sekali

Berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT,RW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.

Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)

Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal yang beroperasi di alur sungai dan hutan bakau, Kecamatan Bukit Intan dan taman sari, kota Pangkalpinang meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan proses dengan hukum yang berlaku terkait dugaan penambangan wilayah hukum tersebut.

Adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal di Kota Pangkalpinang : Tim 9 (Sembilan) dan LSM Gmicak minta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan proses dengan hukum yang berlaku terkait dugaan penambangan wilayah hukum tersebut.

Sumber : JK

(Boy Tim 9 – Sembilan Raja Muhammd Hafidz)
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *