




Ketua Umum LSM Gmicak Laporkan SPBU Mojokerto Melakukan Pengisian BBM Subsidi Pertalite secara berulang ulang
Mojokerto | jejakkasustv.com – Berdasarkan hasil pendataan dan konfirmasi dugaan Penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) subsidi Jens pertalite di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Mojokerto, Polda Jawa Timur, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) melaporkan Kepada Saudara Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga, Nomor surat 210/LSM – GMICAK/IX/2025 Perihal : Dumas (Pengaduan Masyarakat). Senin 22 September 2025
Bahwa, Bertempat di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 54.613. 11 Jln. Raya Pendowo No.429, Ngranggon, Ngrowo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditemukan Media dan Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), diduga melakukan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite. Senin 22 September 2025. Pukul 01.24 Wib
Bahwa, Berdasarkan laporan informasi, Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) turun lapangan dan mendokumentasi aktivitas dugaan penyimpangan Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), turun lapangan dan melakukan pengecekan, pendataan dan konfirmasi. Senin 22 September 2025
Diketahui Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) di lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 54.613. 11 Jln. Raya Pendowo No.429, Ngranggon, Ngrowo, Kec. Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Diketahui beberapa sepeda motor jenis Thunder, Mega Pro, Tiger secara bolak balik mengisi bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis pertalite, motor-motor tersebut dalam semalam per orang yang nganggsu dapat 150 Liter bahkan lebih.
Untuk Kapasitas isi tengki Sepeda motor tersebut :
Antara lain tangki standar motor Suzuki Thunder 15 liter sampai 20 liter.
Untuk tangki sepeda Motor Mega Pro Primus yang dimodifikasi bisa memiliki kapasitas 20, 25, 30, atau bahkan 35 liter.
Untuk sepeda Honda Tiger adalah sekitar 13 liter bahkan lebih. Dan diisi oleh Operasi, bapak sugiono.
Dikonfirmasi, David Operator SPBU mulai kapan melakukan aktivitas pengisian sepeda Motor secara berkali kali seperti ini, ia menjawab baru saja, mengenai siapa Pengawasnya ia mengatakan pengawasan nya bernama Bapak Alil Mukhzi.
Pada pengisian beberapa sepeda motor secara berulang ulang tersebut, dalam waktu satu jam per sepeda motor dapat mengisi 10 sampai 15 kali.
Dalam dokumen Media dan Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), sudah jelas, setiap pengisian difoto tertera Jam, hari tanggal bulan tahun.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), bahwa, aktivitas tersebut diduga keras melanggar UU Migas.
SPBU yang melayani Pertalite untuk dijual kembali secara eceran akan diancam dengan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama jika pembelian dilakukan untuk penyalahgunaan atau penimbunan. Penjualan Pertalite dengan jeriken untuk dijual kembali juga dilarang keras karena Pertalite merupakan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang penyalurannya diatur ketat untuk memastikan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Peraturan yang dilanggar Beberapa dasar hukum yang dilanggar SPBU jika melayani truk tambang dengan BBM bersubsidi :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU ini mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi pemerintah.
Sanksi bagi SPBU dan pelaku, Pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana:
Sanksi untuk SPBU yang terbukti melayani truk tambang dengan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi tegas oleh Pertamina dan aparat penegak hukum. Sanksi administratif berupa teguran, penonaktifan, hingga sanksi pidana bisa diterapkan.
Sanksi untuk truk tambang galian yang
Penyalahgunaan BBM bersubsidi : Pelaku dapat dipenjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar berdasarkan UU Migas.
Patut Diduga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 54.613. 11 Jln. Raya Pendowo No.429, Ngrangon, Ngrowo, Kec. Bangsal, Kabupaten Mojokerto melakukan pelanggaran Hukum UU Migas
Berdasarkan hal diatas Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): terus melakukan pengawasan, jika ada temuan bakal melaporkan ke Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga, Pertamina dan Pemangku Wilayah yakni Aparat penegak hukum (APH) Polres setempat.
Sementara itu Pengawas / Penanggung Jawab SPBU tersebut saudara Bapak Alil Mukhzi Kontak Whatsapp : 0857336259xx sudah diberikan tembusan.
Sumber Hukum :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). (Tim Sembilan)






